Buleleng – Kasus pembukaan paksa portal pintu masuk kawasan Pantai Segara Rupek saat Nyepi, Rabu 23 Maret 2023 oleh sejumlah warga Sumberklampok, Buleleng segera penetapan tersangka.

“Tinggal menetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika saat dikonfirmasi wacanabali.com, Senin (18/9/23).

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah memeriksa sebelas orang saksi termasuk dari pihak pecalang, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali hingga saksi ahli yang berasal dari akademisi.

“Sudah diperiksa sebelas orang saksi termasuk saksi ahli,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau masyarakat agar dapat berefleksi dan bersikap saling menghargai terhadap keberagaman yang dimiliki Indonesia. “Harapannya, agar saling menghormati dan menghargai antar warga,” tutupnya.

Baca Juga  Nekat Masuki Toko, Laki-Laki Gondol Dompet Pemilik Toko

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan