Denpasar – Merespons adanya aksi demo yang digelar oleh sejumlah masyarakat dari Desa Adat Bugbug, Anggota Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna (AWK) mengatakan hal tersebut merupakan tugasnya sebagai wakil rakyat, memfasilitasi masyarakat baik yang pro ataupun kontra, terkait konflik terjadi di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Rabu (20/8/23).

“Yang namanya anggota dewan, saya memang memfasilitasi siapapun yang mau melakukan pengaduan. Tentu sebagai wakil rakyat saya harus menenangkan, saya juga sudah memberikan opsi kalau ada warga yang berkeberatan soal villa tersebut melalui jalur hukum, tugas saya hanya memberikan nasihat,” ungkap Senator RI tersebut kepada wacanabali.com, melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga  Debat Cawapres, Jro Ong Apresiasi Program Hilirisasi ala Gibran

Saat disinggung soal klarifikasi yang diminta oleh sejumlah masyarakat dengan menggelar aksi di depan Kantor DPD RI, ia menyebut sudah menampung seluruh permintaan pihak tersebut untuk segera memberikan tanggapan dalam waktu dekat, dikarenakan pihaknya masih menjalani agenda nasional di Jakarta.

“Ya kami sudah terima semua itu permintaan mereka apa, kita tampung dulu untuk segera nanti kami carikan waktu di DPD kedepannya. Saya sudah sempat sampaikan juga bahwa kita bisa temui di tanggal 23 September 2023, tapi mereka bersih kukuh untuk digelar kemarin. Karena saya ada agenda pertemuan di Jakarta, jadi saya tugaskan untuk diterima dulu perwakilan yang menggelar aksi kemarin. Kalau dikatakan kami anti kritik kan tidak ya, karena aspirasi semua pihak sudah kami terima,” jelas AWK.

Baca Juga  Jro Ong: Baliho Media Kampanye Politik Paling Efektif

Sementara itu, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong selaku koordinator aksi masyarakat Bugbug di depan Kantor DPD Bali menegaskan, pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3).

“Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali, red),” ungkap Jro Ong, Kamis (21/9/23).

Baca Juga  Warga Bugbug Demonstrasi Dukung BK DPD RI Periksa AWK

I Nengah Yasa Adi Susanto, juga mengadukan tindakan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD pada Hari Kamis, 21 September 2023. Ini adalah pengaduannya yang ketiga kalinya ke BK DPD RI dan teradu masih sama yakni anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna.

Reporter: Krisna Putra