Kasus Dugaan TPPU Berlanjut, Polda Bali Segera Minta Keterangan Ahli
Denpasar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pihaknya melalui Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan segera memanggil saksi ahli, terkait kasus yang menimpa dua orang anak yatim Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali selaku pelapor, tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan surat nomor B/52/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Masih dalam porses penyidikan pak. Sejauh ini sudah ada sebelas saksi yang diperiksa, selanjutnya kami persiapan pemeriksaan ahli (saksi ahli, red),” ucap Jansen melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/9/23).
Ia mengatakan, proses hukum masih berjalan sesuai prosedur kepolisian, nantinya keterangan saksi ahli juga akan mengungkapkan peran Hermes Gazali sebagai terlapor yang juga paman dari dua pelapor, atas dugaan TPPU dengan motif dugaan menarik semua tabungan dan memindahkannya ke rekening pribadi sebagaimana yang diungkapkan para pelapor dalam laporannya tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abraham P Gazali bersama sang kakak Johanes P Gazali selaku pelapor juga korban dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Hermes Gazali (HG, paman) selaku terlapor, memberikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dalam penanganan kasusnya sesuai amanat Undang-Undang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Direskrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, telah merespon cepat dumas (pengaduan masyarakat, red) dari kami ke proses penyidikan. Terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami, agar segera masalah ini terungkap dan hak kami bisa kembali,” ucap Abraham kepada wacanabali.com, saat dimintai tanggapannya terkait SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Krimsus Polda Bali, Kamis (27/7/23).
Dalam perjalanan kasusnya, Abraham P Gazali juga telah memenuhi panggilan pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait keberlanjutan kasus tersebut, meminta terlapor Hermes Gazali mengembalikan haknya, Jumat (9/6/23).
“Harapan saya, selaku yang berhak dalam hal ini kembalikan lah apa yang menjadi milik saya. Kalau memang saya salah ya buktikan, tapi kalau saya yang benar tolong dikembalikan,” ungkap Abraham kepada wacanabali.com saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Senin (12/6/23).
Singkat cerita, tanpa ditemani penasihat hukumnya, Abraham P Gazali mengaku mendapat sejumlah pertanyaan oleh penyidik, mengenai kasus yang menimpanya atas dugaan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan 372 KUHP pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 9 Juni 2023.
“Ya saya ditanyai gimana kejadiannya, siapa pelakunya. Yang saya harapkan hak saya cepat kembali sih, sesuai diatas kertas lah jangan diulur lagi,” ucap Abraham.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi wacanabali.com berusaha menghubungi pihak Hermes Gazali, tapi belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. Diketahui saat dikonfirmasi dirinya berada di Surabaya.
Rahmat, salah satu pegawai kepercayaan Hermes Gazali di UD Putra Tehnik peninggalan (alm) Herman Gazali, sempat menghubungi Hermes Gazali, tapi dirinya enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang dilakukan oleh pegawainya tersebut.
“Pak Hermes ga mau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai di sini, ga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya,” jelas Rahmat pegawai kepercayaannya Hermes Gazali, Selasa (30/5/23).
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan