Konsistensi Polda Bali Tangani Sejumlah Kasus Desa Adat Bugbug Diapresiasi
Denpasar – I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong selaku Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug yang diwakili oleh Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dalam menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pengerusakan dan Pembakaran Villa Detiga Neano Resort Bugbug dan upaya mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug.
“Saya mewakili Prajuru Desa Adat Bugbug, mengapresiasi langkah tegas Polda Bali menangani sejumlah kasus yang terjadi di Desa Adat Bugbug, dan juga konsisten menyelesaikan kasus dugaan Korupsi LPD Desa Adat Bugbug selama ini,” tegas Jro Ong kepada wacanabali.com, Sabtu (23/9/23).
Dirinya juga membenarkan, bahwa pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa, Polda Bali sedang membidik dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan LPD Desa Adat Bugbug.
Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2021 dengan terlapor INS yang sudah dinonaktifkan jadi Ketua LPD sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat.
“Benar itu, saat itu saya mendampingi langsung pelaporan kasus tersebut ke Polda Bali didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya I Gede Ngurah dan bersama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari temuan hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8% setiap bulannya, rekening deposito No. 02863 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1% setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar sebesar 1% setiap bulannya.
Lanjutnya, modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total Rp4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.
“Jadi bunga yang masuk dari ketiga rekening deposito tersebut ditransfer bukan ke rekening milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang namun justru ditransfer dulu ke rekening milik INS sesuai dengan suku bunga yang dijanjikan namun oleh INS ditransfer kembali ke rekening LPD Desa Adat Bugbug sebesar 0,6% sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu,” tambahnya.
Sementara, saat disinggung terkait kasus ribut-ribut pembangunan vila dan perusakan dan pembakaran vila di Bugbug, Jero Ong meyakini hal tersebut sangat erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi LPD ini, karena sejak ada pelaporan kasus dugaan korupsi LPD mulai ada gerakan-gerakan yang menentang setiap kebijakan Prajuru Desa Adat Bugbug.
“Gerakan-gerakan tersebut mulai dari menanyakan keabsahan Prajuru dan Kelian Desa Adat Bugbug, sempat membekukan Prajuru, menolak pembangunan yang sedang dilaksanakan di desa dan yang terakhir menolak proyek pembangunan vila yang berujung anarkis dan ditetapkannya 16 orang menjadi tersangka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, bahwa pada Selasa 19 September 2023, Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka lagi, merupakan buntut dari kasus pengerusakan Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
“Sejauh ini, hasil gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan lagi 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya, kami juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” ucap Kabid Humas, Selasa (19/9/23).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ Polda Bali, tanggal 30 Agustus 2023.
Sementara itu, diberitakan juga bahwa sejumlah anggota keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut, mengadu ke Advokat kondang Hotman Paris Hutapea, yang kerap menggelar bantuan hukum gratis melalui program Hotman 911 di Kopi Jhonny Seminyak, Badung, Jumat (22/9/23).
“Hanya karena kami ingin mempertahankan kesucian pura, sampai ada 16 tersangka, juga istri dan ibu saya ditangkap. Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi,” ungkap salah satu warga ke Hotman Paris, seperti yang dikutip dari akun Instagram @sirahbaliinfo.
Dikatakan, dari 16 tersangka yang ditahan termasuk di antaranya merupakan perempuan, bahkan seorang pria mengaku istri dan ibunya juga ikut ditangkap polisi.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan