Tabanan – I Nyoman Yudara selaku Penasihat Hukum (PH) dari pelapor NCK (22), diduga sebagai korban pelecehan seksual/pencabulan yang dilakukan oleh Jro DA seorang tokoh agama, mengatakan kliennya enggan menempuh jalur damai, memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, melalui Unit PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Senin (25/9/23).

“Bagi kami ini merupakan kasus pidana murni dan keluarga dari klien kami juga telah menyatakan itu (menolak damai, red), untuk itu kami teruskan laporannya. Hari ini, kami langsung diterima oleh Unit PPA (Polres Tabanan, red), 2 orang saksi sudah diperiksa dan barang bukti juga sudah kami serahkan. Kami berharap Kepolisian bisa mengusut tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” jelas Yudara didampingi pengacara Ni Gusti Ayu Made Nanik Astriani saat ditemui seusai pemeriksaan, Senin (25/9/23).

Baca Juga  Terminal Kargo Dipenuhi Sampah Plastik, Petugas Gabungan Turun Tangan

Ia mengatakan, barang bukti (barbuk) yang diserahkan di antaranya adalah pakaian dalam pelapor (NCK), yang digunakan untuk mengelap air mani (terlapor) di bagian dada (pelapor), sedangkan 2 orang saksi dari tetangga pelapor juga sudah diperiksa polisi, karena kejadian tersebut sangat singkat sehingga diperlukan keterangan orang-orang yang tinggal dekat dengan terlapor di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kos-kosannya.

“Kepolisian menyebut kasus ini akan segera naik sidik, karena dari keterangan saksi sudah mengarahkan ke situ (penyidikan, red). Harapan kami, walaupun itu bukan pemerkosaan, tapi kalau dikatakan perbuatan cabul atau pelecehan seksual masuk lah. Bukti juga akan menguatkan nantinya,” paparnya.

Di hari yang sama, saat wartawan wacanabali.com berusaha mengonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, terkait adanya pemeriksaan tersebut berdasarkan surat nomor SPM/156/IX/2023/SPKT/Polres Tbn/Polda Bali, masih belum memberikan keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjut.

Baca Juga  Resor Mewah di Kawasan Bedugul Nunggak Pajak 3 Tahun?

“Tadi di Polres kami diterima langsung oleh Ibu Era Wati dari Unit PPA, mereka hanya mengatakan akan diproses lebih lanjut,” tutup Yudara.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Agus Mulyawan selaku PH Terlapor atas nama KDA alias Jro DA, justru kliennya mengaku telah menjadi korban fitnah NCK (pelapor). Pihaknya juga membantah tuduhan adanya pelecehan seksual, yang terjadi di rumah kos Mesari, Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.

“Terkait masalah ini, saya mendengar sekilas dari jero ya dan cerita jero. Itu sih saya kira hanya perkara yang belum bisa masuklah sebagai apa yang dikatakan dugaan-dugaan baik itu pemerkosaan dan lain sebagainya,” imbuhnya, seperti yang dikutip dari balipolitika.com, Minggu (24/9/23).

Baca Juga  Desa Blahkiuh mulai Kelola Sampah Organik secara Mandiri

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia