Marak LPD Tersandung Hukum, Ini Kata MDA Bali
Denpasar – Maraknya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tersandung hukum tuai komentar Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Pihaknya menyentil, oknum-oknum pengurus LPD jangan sampai mencari keuntungan pribadi dalam menjalankan spirit “ngayah” (pengabdian) kepada lembaga keuangan milik desa adat tersebut.
“Pokoknya begini, kalau kita ngayah di Desa Adat kan skala-niskala (dalam dimensi nyata dan maya dalam kepercayaan Hindu, red) jangan sampai mencari keuntungan pribadi. Kalau soal rugi dan laba itu masalah kinerja saja, yang penting tidak korupsi dan tidak menggelapkan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor MDA Bali, Senin (25/6/23).
Lebih lanjut, untuk menghadapi persoalan tersebut, dirinya mengaku telah menggencarkan sosialisasi agar pengelolaan LPD dapat berjalan optimal.
“MDA sudah sering memberikan sosialisasi, tapi begitulah tidak mungkin kita me-nol-kan masalah desa adat di seluruh Bali, pasti (masalah, red) selalu ada,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Ekonomi Bali Jro Gde Sudibya menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali mesti gerak cepat dalam menyelamatkan sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah.
“Bentuk tim penyelamatan LPD Bali dengan melibatkan Bank BPD Bali sebagai bank penyelamat. Permasalahan hukum diselesaikan dengan aturan Perda yang ada, sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red),” sebutnya kepada wacanabali.com, Senin (14/8/23).
Pihaknya menjabarkan, LPD dapat melakukan pembenahan manajemen internal mulai dari sistem keuangan, analisa kredit, kepemimpinan hingga akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban LPD terhadap pararem (aturan desa) Desa Pakraman.
“Caranya (lakukan, red) pelatihan silang ‘cross training’ dari LPD sehat ke LPD yang sedang bermasalah,” pungkasnya.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan