Klungkung – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengultimatum owner (pemilik, red) penginapan atau vila Yogmantra, Dewa Made Sanjaya dan Kepala Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung untuk menutup penginapan tersebut yang berjarak sekitar 50 meter seberang Pura Sad Kahyangan Jagat Goa Lawah karena melanggar radius kesucian pura.

Namun Kepala Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika SH beralasan penutupan penginapan Yogmantra oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta guna menjaga ketertiban di masyarakat.

“Ini ditutup untuk menjaga ketertiban masyarakat, karena saat ini masyarakat terbagi menjadi dua kubu, ada yang pro dan kontra perihal penginapan tersebut,” kilahnya kepada wacanabali.com, Senin (2/10/23).

Lebih lanjut Nyoman Suastika menjelaskan bahwa penginapan tersebut belum memiliki izin pendirian.

Baca Juga  Virus Nipah Merebak di India, Kadispar Bali: Kami Siaga

“Belum memiliki izin, karena di kawasan tersebut masuk kawasan suci pasti tidak keluar (izin, red) tapi diberikan kelonggaran dan didukung oleh desa, tetapi muncul konflik yang mengakibatkan penolakan dari warga,” paparnya.

Konflik yang dimaksud adalah adanya keterlambatan dalam sosialisasi kepada masyarakat sehingga memicu konflik dan membelah masyarakat menjadi pro dan kontra.

“Awalnya kan direncanakan ada sosialisasi dan presentasi ke warga tapi seiring berjalannya waktu sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah bangunan tersebut selesai hal inilah yang mengakibatkan penolakan oleh warga,” jelasnya.

Gejolak di desa tersebut sudah sampai dibawa ke paruman desa (rapat warga, red) untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan oleh usaha tersebut.

Baca Juga  Duet Bima Nata Ungguli Wayan Suyasa di Polling Pilkada 2024

“Sampai dibawa ke paruman (rapat) desa di sanalah ada masyarakat yang pro dan kontra dengan keberadaan usaha tersebut, sehingga terjadi gejolak di desa,” imbuhnya.

Ia menyampaikan sebagai pemimpin tetap mengikuti instruksi bupati sebagai pemegang tampuk pemerintahan di Kabupaten Klungkung.

Tiyang (saya, red) mengikuti bapak bupati sebagai pimpinan tertinggi agar terjadi kondusifitas di daerah kami,” pungkas Kades Pesinggahan Suastika.

Seperti yang ramai diberitakan sudah berdiri sebuah penginapan di kawasan suci tepatnya di depan Pura Goa Lawah bernama Yogmantra tanpa mengantongi izin. Hal ini mendapat atensi Bupati Klungkung lantaran melanggar radius kesucian Pura Goa Lawah yang merupakan Sad Kahyangan Jagat yang sangat disucikan umat Hindu di Bali khususnya dan menjadi polemik di masyarakat, sehingga dengan tegas usaha penginapan tersebut ditutup.

Baca Juga  HUT ke-9 JFC, Gandeng Karang Taruna Kota Denpasar Komit Bantu Masyarakat

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Man Ady