Denpasar – Anggota Komite Komunitas Jurnalis Berhijab, Umay Saleh mengecam tindakan doxing yang kerap dialamatkan ke insan pers. Ia berharap korban menempuh jalur hukum agar pelaku ditindak tegas. 

“Laporkan (doxing, red)  ke polisi, ke tempat kita bekerja, organisasi jurnalis atau LBH Pers,” ujarnya kepada Wacanabali.com di Jakarta, Senin (2/9/23).

Dampak doxing, kata Umay tidak hanya berhenti pada korban namun juga berimbas kepada keluarga korban. 

“Ketika di-doxing kan ada ketakutan juga berimbas pada keluarga. Membuat jadi tidak nyaman,” imbuh wartawan salah satu media nasional ini.

Selain itu, ia juga  sangat menyayangkan, karena tindakan ini dapat mengancam kebebasan jurnalis untuk berekspresi.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bali Selidiki Kasus Doksing Ngurah Dibia

Mantan jurnalis kepresidenan ini berharap masyarakat selalu waspada dalam menggunakan media sosial.

“Semua yang akan dilakukan pasti ada sanksi pidananya, ya berhati-hatilah menggunakan media sosial. Tetap jaga privasi. Selalu waspada, apalagi sekarang mudah banget mengakses data seseorang. Jangan-jangan tanpa disadari data kita sudah tersebar,” tutupnya.

Seperti diketahui, doxing merupakan suatu perbuatan membongkar, membuka, mengungkapkan, bahkan menyebarkan informasi yang bersifat pribadi yang bertujuan untuk merusak, menyerang, reputasi atau menjatuhkan korban.

Tindakan ini merupakan salah satu kejahatan di internet karena dapat merugikan orang lain.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan