Tabanan – Ni Wayan Pipit Prabhawaty, salah satu kuasa hukum Pura Dalem Desa Adat Klecung mengungkapkan pihaknya tetap optimis berjuang mempertahankan tanah yang menjadi pelaba (aset) tempat suci masyarakat Desa Adat Kelecung.

Pernyataan tersebut disampaikan pasca-putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Tergugat (Pura Dalem Kelecung) dalam perkara Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan.

“Hal tersebut tidak sedikit pun menggoyahkan semangat juang kami dalam mempertahankan druwe (milik, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung karena ada fakta-fakta, bukti dan saksi menujukan Desa Adat Kelecung pemilik yang sah atas tanah pelaba itu,” tegasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. 

Baca Juga  Penggugat Ungkap Dasar Sengketa Kelecung, Ngurah Alit: Ga Masuk Akal

Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/2023).

Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.

“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bapak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat Whatssapp (WA), Senin (2/10/2023).

Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat. 

PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.

Baca Juga  Perbekel Tegal Mengkeb Tepis Isu "Penutupan" Jalan Menuju Pantai Klecung

Dikonfirmasi terpisah A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.

“Swastyastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya. 

Reporter: Komang Ari