Ngurah Dibia Jadi Korban Doxing, ini Kata Wartawan Senior
Denpasar – Made Adnyana, salah satu wartawan senior Bali mengatakan perbuatan doksing harus dilawan. Pernyataan tersebut menanggapi kasus doksing yang menimpa Pempinan Redaksi (Pemred) wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia.
“Karenanya siapapun yang merasa menjadi korban doxing terlebih lagi apa yang dituduhkan tidak berdasarkan bukti tentu dapat melakukan counter (perlawanan) balik,” ujarnya kepada wacanabali.com, Selasa (3/10/23).
Lebih lanjut mantan wartawan Denpost tersebut menyampaikan perlunya melakukan counter atas perilaku doxing tersebut, untuk membendung opini yang dibangun oleh pelaku.
“Tindakan ini perlu dilakukan agar opini yang sudah terlanjur terbentuk melalui postingan di media sosial dapat dibendung agar tidak berkembang lebih luas dengan cara memberikan klarifikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan doxing merupakan sebuah perbuatan yang dapat berakibat pada pembunuhan karakter dari korban serta melanggar norma hukum.
“Doxing merupakan perbuatan menyebarkan informasi pribadi orang lain, tanpa izin pihak yang bersangkutan, apalagi berimbas menjadi pembunuhan karakter, sudah jelas bertentangan dengan etika juga norma hukum,” jelasnya.
Wartawan yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut menyampaikan bahwa jika ada wartawan yang menjadi korban doksing, bisa melaporkan lewat organisasi profesi.
“Namun apabila doxing berhubungan atau dilakukan oleh pekerja pers atau media, tentu dapat dilaporkan melalui organisasi atau wadah wartawan di mana ia bergabung, atau wadah media seperti Serikat Media Siber atau Asosiasi Media Siber Indonesia dan lainnya,” tegasnya.
Koko Adnyana sapaan akrabnya memuji langkah yang diambil Ngurah Dibia sudah tepat dengan melaporkan akun Facebook (FB) Opini Bali dan Info Jagat Maya ke pihak kepolisian.
“Sudah sangat tepat, karena sudah masuk ke ranah hukum dan berkaitan dengan sangkaan membuka data pribadi seseorang untuk disebarkan ke publik disertai pencemaran nama baik secara digital melalui media sosial, dan ini memang menjadi bagian dari Ditreskrimsus,” pungkasnya.
Sementara itu ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra, menurutnya hukum harus ditegakan.
“Saya selaku ketua PWI Bali, mendukung langkah hukum yang dilakukan korban dan mendesak kepolisian menyikapi kasus ini secepatnya, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun di kemudian hari,” ujarnya kepada wacanabali.com, Sabtu (30/9/23).
Seperti disebutkan sebelumnya wartawan senior Bali yang juga Pemred wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23). Keduanya diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoax.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan