Denpasar – Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Jembrana dalam tangani kasus eksploitasi ekonomi pada anak yang melibatkan seorang bocah berinisial AN (11).

“Kami berpandangan bahwa anak adalah korban eksploitasi ekonomi. Jadi, apa yang dilakukan anak bukan karena niat anak melakukan tetapi karena diperintahkan dan dimanipulasi oleh pelaku,” sebut Yastini kepada Wacanabali.com, Senin (9/10/23).

Lebih lanjut, dirinya berharap, kedepan korban tetap mendapatkan pendampingan serta pembinaan baik dari pihak orang tua maupun Puspaga Jembrana.

Untuk diketahui sebelumnya, AN (11) diperintahkan SA (30) untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50) di Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga  Nekat Nyuri Kayu Hutan, Residivis Ilegal Loging Kembali Dibekuk Polisi

Menurut keterangan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi, saat jumpa pers mengungkapkan, pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita pada Rabu, 4 Oktober 2023.

“Tersangka akan kita kenakan pasal yang disangkakan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Yo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan 5 tahun penjara,” di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/23).

Baca Juga  Teridentifikasi, Mr X Mengambang di Perairan Pengambengan Diserahkan ke Keluarga

Reporter: Komang Ari