Pengamen dan Pengemis Anak Menjamur, Ini Pesan KPPAD Bali
Denpasar – Fenomena eksploitasi ekonomi terhadap anak acap kali dengan mudah ditemui di ruang-ruang publik. Salah satunya, tak sedikit anak dipekerjakan sebagai pengemis maupun pengamen oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, diperlukan kesadaran semua pihak untuk mengikis terjadinya fenomena eksploitasi anak.
“Bahwa membiarkan, menyuruh menempatkan, dan turut serta mengekploitasi anak secara ekonomi adalah tindak pidana. Selain itu sanksi hukum juga harus tegas menindak pelaku eksploitasi terhadap anak sehingga ada efek jera bagi yang lain,” terangnya kepada wacanabali.com, Senin (9/10/23).
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak lantas memberikan uang kepada anak yang dipekerjakan sebagai pengemis, pengamen atau sejenisnya.
“Jangan memberi (uang, red) kepada pengamen dan pengemis. Masalahnya, selama ini kita tidak tahu siapa yang memobilisasi anak untuk dibawa dan dipekerjakan di jalanan,” bebernya.
Terakhir, Yastini menegaskan, tindakan ekspoitasi ekonomi pada anak termasuk ke dalam delik pidana. Sehingga, pelaku dapat berhadapan dengan hukum.
“Sanksi pidana sesuai dengan undang undang Perlindungan anak melanggar pasal 76 I dan sanksi pidana pada pasal 88,” tandasnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan