Dituduh Blokir Jalan Umum, Luh Gede Purnamawati Lapor Polda Bali
Denpasar – Seorang warga bernama Ni Luh Gede Purnamawati melaporkan sebuah portal website ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (13/10/23).
Ia menjelaskan alasannya melaporkan tersebut ke Polda Bali karena merasa terganggu akan informasi bohong yang disebarkan serta tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.
“Saya merasa keberatan atas tuduhan saya memblokir akses jalan umum. Jalan itu adalah jalan akses ke Pura Dalem dan setra Desa Adat Pengastulan, Buleleng. Digembok saat piodalan. Selesai piodalan, kami mendapatkan perumahan membuang limbah ke areal pura,” ujarnya
Ia menjelaskan alasan tidak dibukanya akses jalan tersebut karena sebagai pengayah tidak terima atas kelakuan penduduk yang membuang limbah ke areal pura
“Kami belum buka, karena kami sebagai pengayah mohon penyelesaian kesucian pura. Saya bertahan tidak buka akses ke pura ini, sampai ada solusi. Saat itu saya sebagai pengayah, bukan sebagai notaris. Saya keberatan profesi dikait-kaitkan,” sambungnya.
Ia menambahkan selain dituduh memblokir jalan dirinya dikatakan sering membuat onar di desa dan dituduh sebagai provokator.
“Saya dituduh sebagai pembuat onar serta provokator, padahal saya sebagai pengayah di Pura Dalem Desa Adat Pengastulan,” sambungnya.
Ia mengatakan selama pemberitaan tersebut pihak kabarnetizen tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya.
“Nama saya langsung dinaikan di media tanpa adanya klarifikasi, berita itupun saya dapat dari salah satu warga sehingga apa diberitakan tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna menyatakan tujuan kliennya melaporkan akun www.kabarnetizens.com ke SPKT Polda Bali Karena kliennya merasa terganggu terhadap pemberitaan yang beredar di media massa.
“Hari ini kami mendampingi Ni Luh Purnamawati ke Polda Bali, untuk melakukan pelaporan terhadap salah satu media berbasis digital kabarnetizens.com, terkait berita bohong (hoaks, red) salah satu tayangannya.”
“Klien kami juga mengaku nama baiknya sebagai notaris telah dicemarkan, karena dikait-kaitkan dalam pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi dan info di beritanya juga tidak benar adanya,” ungkapnya.
Sutrisna menambahkan sudah melakukan koordinasi kepada organisasi media online untuk mengecek keabsahan dari media tersebut.
“Sejumlah organisasi perusahaan media online seperti SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bali dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Bali, saat dikonfirmasi mengaku media kabarnetizens.com tidak terdaftar sebagai anggota organisasi-organisasi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan awalnya Ni Luh Purnawati ingin menggunakan hak jawab, tetapi portal media tersebut tidak memiliki box redaksi sebagaimana media pada umumnya.
“Kan idealnya setiap web media online resmi pasti dilengkapi box redaksi, isinya informasi perusahaan. Nah, itu kami tidak temukan, sehingga klien kami kebingungan untuk memberikan hak jawab dan merasa sangat dirugikan karena namanya dibawa-bawa di isi berita yang tidak benar, ini jelas tidak beretika,” tegas Sutrisna.
Ditambahkan I Komang Suasmara selaku kuasa hukum pelapor, berdasarkan saran dari teman-teman organisasi media online di Bali, akhirnya pihaknya memutuskan untuk melaporkan media tersebut ke Polda Bali.
“Kami berharap, pihak Polda Bali dapat mengusut web media online yang diduga kuat menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap Suasmara.
Seperti ramai yang beredar di media sosial berita seorang notaris yang dituduh menutup akses jalan menuju ke Pura Dalem viral di media sosial, awalnya berita tersebut dunggah oleh akun www.kabarnetizens.com, dengan link berita (https://www.kabarnetizens.com/2023/10/oknum-notaris-nekat-blokir-akses-jalan.html) hal tersebut dianggap berita bohong karena Ni Luh Gede Purnamawati selaku tertuduh dalam berita tersebut sama sekali tidak dimintai keterangan dari penulis berita.
Mengingat dalam etika jurnalistik suatu pemberitaan harus berimbang dari dua sisi, hal tersebut membuat Ni Luh Purnawati melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polda Bali, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan