Paparkan 9 Bukti di Persidangan, Tim PH Kelecung Harapkan MH Objektif
Tabanan – Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku Penasihat Hukum (PH) Tergugat I (Pura Dalem) dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan dalam perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, gugatan perdata AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
“Sejauh ini perjalannya pada agenda sidang terakhir (Senin, 9 Oktober 2023, red) kita sudah mengajukan sembilan bukti, kita juga masih minta waktu lagi untuk menambahkan beberapa bukti-bukti lain. Kita akan mengajukan bukti tambahan lagi pada Kamis (26 Oktober 2023, red) mendatang,” ungkap Pipit kepada wacanabali.com, Senin (23/10/23).
Mewakili Tim Advokasi Desa Adat Kelecung sebagai PH para tergugat, Pipit berharap Majelis Hakim (MH) yang menangani kasus gugatan tersebut bisa bersikap objektif, dengan lebih mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang ada secara lebih mendalam. Pihaknya mengaku optimis, meyakini bahwa MH bekerja secara professional dan bisa mempertimbangkan data-data di persidangan.
“Intinya kami berharap MH bisa lebih objektif tidak subjektif, mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan fakta di lapangannya seperti apa nanti. Kami sangat yakin MH profesional dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun yang memberatkan keputusannya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/2023).
Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.
“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bpak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat Whatssapp (WA), Senin (2/10/2023).
Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turur Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.
Dikonfirmasi terpisah A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.
“Swastiastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya.
Reporter: Krisna Putra
Editor: –
Tinggalkan Balasan