Satpol PP dan DLHK Denpasar Benarkan Proyek Icon Bali Langgar Ketentuan
Denpasar – Kemelut Proyek Icon Bali semakin mengerucut, kali ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar membenarkan bahwa proyek tersebut melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pejabat di lingkungan DLHK Denpasar yang enggan disebutkan namanya, ia menyatakan bahwa Icon Bali tidak pernah melakukan pelaporan rutin ke pihak DLHK.
“Di dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal, red) itu kan ada kewajiban seperti melaporkan secara rutin, hal itu yang tidak dilakukan oleh Icon Bali,” ujarnya di Denpasar, Senin (23/10/23).
Lebih lanjut ia menambahkan selain pelanggaran tidak melakukan pelaporan rutin, Icon Bali tidak melakukan sosialisasi saat melakukan pengerjaan proyek pada malam hari.
“Kewajibanya selain belum melakukan pelaporan rutin pelqnggaran lain yang dilakukan Icon yaitu sosialisasi pekerjaan saat jam malam,” sambungnya.
Menurutnya memang dalam kasus pembangunan proyek besar, sudah pasti akan menimbulkan polusi suara.
“Yang namanya pembangunan kontruksi pasti berpengaruh terhadap lingkungan. Yang ditekankan dalam kasus ini kan suara yang dikeluhkan oleh pelapor memang kebisingan,” jelasnya.
Disebutkan DLHK sudah melakukan upaya untuk memdiasi antara kedua belah pihak, baik Icon Bali maupun pelapor yaitu vila kejora.
“Kemarin dua kali kita undang (mediasi) pihak Icon Bali belum menanggapi, bahkan tidak datang malah pihak kontraktor yang datang kan tidak nyambung, yang harus memegang peran ada pada owner sendiri,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini akan ada mediasi kembali antara pihak pelapor dan Icon Bali, ia berharap segera menemukan titik temu.
“Kami (DLHK) akan kembali melakukan mediasi antara pelapor dan pihak Icon Bali semoga segera ada titik temu, mengingat kedua belah pihak akan selalu berdampingan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Ia menyatakan bahwa sudah jelas tertuang dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bahwa pengerjaan proyek Icon Bali tidak Bisa berjalan 24 jam, hal tersebut disampaikan oleh Bawa Narendra saat di temui di kantor Satpol PP Denpasar, Senin (16/10/23).
“Amdalnya sudah jelas proyek tersebut (Icon Bali, red) tidak boleh bekerja pada malam hari, sudah jelas tertuang di dalam pernyaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan agar lebih jelas sebaiknya melakukan crosh chek ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
“Silahkan cek ke DLHK, karena Satpol PP hanya sebatas penegak Peraturan Daerah (Perda, red) untuk Amdal ada disana (DLHK, red),” sambungnya.
Bawa Narendra menambahkan tugas dari Satpol PP hanya sebatas penegak ketertiban umum, yang berladas pada Perda.
“Sudah pernah ada mediasi antara pihak Icon Bali dengan vila kejora dua kali kami (Satpol PP, red) sudah pernah dilibatkan sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan bahwa mediasi tersebut sudah pernah dilaksanakan sebanyak dua kali dan tidak membuahkan hasil (deadlock, red).
“Sudah dua kali terjadi mediasi pertama di kantor kecamatan Denpasar Selatan dan yang kedua di Kantor Hatten dua satu, tetapi belum memukan titik temu karena utusan Pt Hatten bukanlah orang yang memiliki kuasa sehingga tidak bisa melakukan penandatanganan kesepakatan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran sudah seharusnya Amdal dari proyek tersebut bisa dicabut karena adanya penyimpangan.
“Jika ditemukan pelanggaran Amdal dari pihak Icon Bali, Amdal bisa dicabut dan itu ranah dari yang mengeluarkan yaitu pihak DLHK,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS (tidak mau disebutkan nama lengkapnya) mengaku mengalami banyak kerugian akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali, yang dikatakan proyek tersebut berlangsung selama 24 jam penuh, memengaruhi kenyamanan tamu yang menyewa vilanya tersebut.
“Ini kejadiannya sekitar bulan Januari (2023, red), klien kami mengaku mengalami kerugian materi akibat para tamu yang meminta pengembalian uang sewa vila, karena merasa terganggu oleh kebisingan proyek pembangunan Icon Bali berlangsung selama 24 jam, tepat berada di samping vila yang disewakannya kepada para tamu,” ungkap Budi kepada wacanabali.com secara langsung, Rabu (11/10/23).
Ia mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT. Hatten Duasatu selaku pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa kepada pihaknya. Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta lebih dan tidak sedikit penyewa yang membatalkan untuk menggunakan jasanya karena merasa terganggu dari kebisingan proyek tersebut.
Budi menambahkan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali terkait masalah ini, namun belum ada etikad baik hingga saat ini dari pihak pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, dan menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami oleh kliennya ANS selaku pihak yang paling dirugikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media berusaha menghubungi pihak Icon Bali, Senin (23/10/23) akan tetapi hingga detik ini belum ada tanggapan dari pihak Icon Bali serta saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menunjukan indikator terkirim, tetapi tidak mendapat respon.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: –
Tinggalkan Balasan