Denpasar – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum (PH) Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif, Prof I Nyoman Gde Antara, menepis tudingan mengenai kliennya yang dinyatakan melakukan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10/23).

“Kalau benar klien kami (Prof Antara, red) melakukan korupsi seharusnya ada aliran dana ke rekening pribadi miliknya, ini kan semua masuk ke rekening atas nama Unud, jadi dimana tindak pidana korupsinya,” jelasnya.

Hotman menambahkan, dengan masuknya dana SPI ke rekening atas nama Unud dinilai memberikan keuntungan untuk lembaga bukan pribadi Prof Antara.

Baca Juga  Dua Saksi Mahkota Sebut Tak Pernah Lihat SK Rektor Unud terkait SPI

“Dari dananya sudah jelas masuk ke rekening lembaga (Unud, red) disini kan ada pembengkakan berupa bunga, sudah pasti bisa bermanfaat untuk Unud,” sambungnya.

Ia menjelaskan semua aliran dana tersebut masuk ke rekening Unud dan sepeserpun tidak ada masuk ke rekening Prof antara.

“Kasus korupsi harus ada yang dirugikan disini kan semua dana SPI masuk ke rekening Universitas Udayana, jadi dimana letak korupsinya,” tegas Hotman

Dirinya menyebut beberapa fasilitas seperti mobil mewah yang dimiliki oleh prof Antara adalah hadiah dari bank tempat mendepositokan dana tersebut.

“Itu kan hadiah dari bank kepada pemegang deposito itu cuma mobil murah kok, sama seperti saya sudah menerima berbagai laptop karena deposito saya banyak di bank,” jelasnya.

Baca Juga  JPU Kasus SPI Unud: Jangan Bikin Opini Sesat, Kami Kerja Profesional!

Hotman menegaskan bahwa dalam kasus ini ada beberapa keanehan dalam penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

“Coba lihat ada apa dalam kasus ini kasus korupsi tapi satu perak pun tidak ada disebutkan mobil atas nama dia (Prof Antara, red) maupun keluarganya ini benar-benar memprihatinkan, jadi semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan,” pungkas hotman.

Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menjelaskan bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit.

“JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugiaan yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya,” terang Eko Purnomo.

Baca Juga  Fakta Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Selalu Aman

Reporter: Dewa Fathur