Mencium Adanya Dugaan Politik Intern di Kasus Korupsi Unud
Denpasar – Memanasnya sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana (nonaktif) Profesor Nyoman Gde Antara (Prof Antara) meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, Penasihat Hukum (PH) Prof Antara, Hotman Paris Hutapea mencurigai adanya permainan dalam kasus ini.
Hal tersebut ia sampaikan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (25/10/23).
“Coba lihat dalam kasus ini apakah ada permainan politik intern. Masak perkara korupsi satu perak pun tidak ada masuk ke rekening Prof Antara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman menambahkan adanya keanehan dalam kasus ini terkait permasalahan mobil yang diberikan oleh bank. Menurutnya, itu merupakan hal yang wajar, karena dirinya sendiri sering mendapat hadiah serupa dari bank.
“Itu kan hadiah dari bank kepada pemegang deposito itu cuma mobil murah kok, sama seperti saya sudah menerima berbagai laptop karena deposito saya banyak di bank,” sambungnya.
Ditegaskannya, semua aliran dana tersebut masuk ke rekening Unud, sepeserpun tidak ada masuk ke rekening pribadi Prof Antara.
“Kasus korupsi harus ada yang dirugikan di sini kan semua dana SPI masuk ke rekening Universitas Udayana, jadi di mana letak korupsinya?,” tanya Hotman.
Ia menambahkan, keanehan selanjutnya adalah tidak ada kerugian yang dialami oleh negara karena dana SPI tidak masuk ke rekening pribadi milik Prof Antara tetapi kliennya dituduh melakukan korupsi.
“Coba lihat ada apa dalam kasus ini kasus korupsi tapi satu perak pun tidak ada serta mobil yang disebutkan tidak ada atas nama dia (Prof Antara, red) maupun keluarganya ini benar-benar memprihatinkan. Jadi semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan,” pungkas Hotman.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit.
“JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugian yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya,” terang Eko Purnomo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.
“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/23) pekan lalu.
Eka Sabana merinci, terkait NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses berikutnya.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” tandas Eka Sabana.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan