Denpasar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Klungkung, Luh Komang Ari Ayu Ningrum menyebut pihaknya akan melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, terkait adanya dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

“Pasti kita akan laporankan dugaan kampanye terselebung, menggunakan fasilitas pemerintah daerah ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesegera mungkin sebelum DCT (Daftar Caleg Tetap, red). Apapun celah hukum yang ada, akan kita lakukan,” kata Ningrum kepada awak media di Denpasar, Senin (30/10/23).

Ia menyebut, keluhan banyak bermunculan dari unsur birokrasi juga masyarakat Klungkung, terkait status I Nyoman Suwirta yang dinilai gamang karena diketahui ia maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali diusung PDIP, namum belum mengundurkan diri dari jabatan Bupati Klungkung.

Bahkan, dikatakannya juga belum ada upaya pemberhentian terhadap Nyoman Suwirta sebagai Bupati, disisi lain jelas yang bersangkutan akan segera ditetapkan sebagai DCT per tanggal 4 November 2023 mendatang. Semestinya, dari tanggal 24 September – 3 November 2024 merupakan masa pencermatan rancangan DCT.

“Kalau mengacu aturan, Nyoman Suwirta sudah seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Klungkung. Nah, ini kan belum. Beliau masih aktif sebagai Bupati Klungkung. Ini tentu membuat kami dan masyarakat juga bingung dan bertanya-tanya karena di sisi lain Pak Bupati gencar menyosialisasikan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali, balihonya juga bertebaran di mana-mana,” sambung Ningrum.

Didampingi anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Klungkung, diantaranya Tjokorda Gde Agung juga sebagai Wakil Ketua DPRD Klungkung, Kadek Widia Sumartika, dan Wayan Mardana.

Turut hadir juga Caleg Golkar yang maju ke DPRD Bali Dapil Klungkung diantaranya, Gede Risky Pramana, Korwil Golkar Kabupaten Klungkung dan Wayan Sukasta serta kader Golkar Klungkung Agus Putra Sumardana.

Ningrum menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf K dan Pasal 240 Ayat (1) huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Mengenal Bio-Silica, Personel PDN di Business Matching 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten juga mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur dari jabatan.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Ningrum mengungkapkan bahwa kondisi di Klungkung saat ini seolah-olah diam atau baik-baik saja, dibalik itu semua banyak catatan-catatan yang ingin dikeluarkan, khususnya terkait kondisi sebenarnya di Klungkung.

“Kan banyak yang mengatakan bahwa oh Klungkung ini sekarang masih silent (diam, red), seolah-olah diam. Tapi ada apa di balik itu? Di balik diam itu sebenarnya banyak catatan-catatan yang mungkin ingin dia keluarkan. Kalau Klungkung saya rasa begitu, tidak ada yang memulai, tidak ada yang mengawali dan tidak berani menyampaikan itu, ya ini akan lancar-lancar saja, akan tidak menjadi temuan ke depan kan begitu. Kalau dikatakan terlambat atau tidak itu kan relatif,” bebernya.

“Kita sih maunya wait and see (diam dan menunggu, red), menunggu kesadaran yang bersangkutan, tetapi kok malah menjadi semakin menjadi jadi. Oleh sebab itu ya kita berbicara dan akan melakukan langkah hukum pelaporan ke Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga  Pejabat Daerah Ikut "Kampanye" Ganjar, Bawaslu: Belum Didaftarkan Sah

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Mardana menilai Suwirta menggunakan kesempatan saat dirinya masih menjabat Bupati Klungkung, dengan menggunakan fasilitas Pemda Klungkung untuk melenggang dalam kontestasi Pileg sebagai caleg DPRD Bali Dapil Klungkung.

“Kampanye terselubung ini yang dipermasalahkan. Di satu sisi beliau dengan jabatan bupati dengan program yang padat beliau memanfaatkan waktu yang tersisa ditunggangi untuk kepentingan pencalegan. Kalau urusan kapan bupati berhenti sudah jelas sampai ditetapkan jadi DCT. Tapi permasalahannya kan kampanye terselubung ini. Sehingga teman-teman yang sama posisinya maju ke DPRD Provinsi merasa cukup berat. Karena beliau dalam posisi masih sebagai Bupati dan melakukan kegiatan boleh dikatakan kampanye terselubung untuk menyampaikan program-program dan menarik simpati masyarakat,” sambung Anggota Komisi I DPRD Klungkung tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Partai Golkar Tjokorda Gde Agung menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Suwirta bukan lagi kampanye terselubung, tapi sudah terang-terangan mensosialisasikan dirinya sebagai caleg DPRD Bali dengan mendompleng kegiatan di pemerintahan Kabupaten Klungkung.

“Bukan terselubung lagi. Ini sudah terang-terangan,” selorohnya.

Tjokorda Gde Agung juga mengakui, sampai sekarang belum ada informasi resmi dari Pemprov Bali kapan pelantikan Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta. Padahal, menurutnya, penetapan DCT calon anggota legislatif tinggal beberapa hari lagi.

“Sampai saat ini belum ada informasi itu dari Pemprov Bali. Bolanya sekarang kan di kegubernuran Bali. Kami tinggal menunggu saja karena sebelumnya di DPRD Klungkung sudah berproses dan kami sampaikan ke provinsi,” kata Tjokorda Gde Agung.

Sedangkan, Caleg Golkar yang maju ke DPRD Bali Wayan Sukasta menyoroti tidak ada etika politik dan tidak ada contoh berpolitik yang baik, yang ditunjukkan Bupati Suwirta ketika memutuskan maju sebagai caleg DPRD Bali dari PDI Perjuangan Dapil Klungkung.

Ia membandingkan sikap Suwirta dengan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang di penghujung masa jabatannya juga memutuskan maju caleg ke DPR RI dari PDIP tahun 2014 lalu.

“Saya ingat waktu Pak Candra ya karena saya dekat dengan beliau. Saat menyerahkan dokumennya ke KPU sebagai caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, beliau langsung mengundurkan diri sebagai Bupati Klungkung. Dan Cok Agung (Wakil Bupati, red) ditetapkan sebagai Bupati definitif, bukan Plt. Saat masih DCS sudah diproses pengunduran dirinya. Di tempat lain yang kami dengar dari berita di media, itu juga dilakukan,” sebut politisi Golkar asal Nusa Penida itu.

Baca Juga  Pimpin Apel Sumpah Pemuda, Wabup Ipat: Perkembangan TI Ibarat Dua Mata Pisau

Caleg Golar yang maju ke DPRD Bali Dapil Klungkung diantaranya Gede Risky Pramana yang juga Korwil Golkar Kabupaten Klungkung menambahkan, sikap Bupati Klungkung jelas tidak kesatria dengan mendompleng kegiatan dan program di Pemkab Klungkung demi kampanye terselubung.

Hal ini jelas merugikan masyarakat, khususnya para caleg dari partai politik lain yang sama-sama maju bertarung merebut kursi DPRD Bali melalui Dapil Klungkung.

“Kalau kita bicara masalah kerugian jelas kerugian kita sangat besar sebagai masyarakat, apalagi juga kalau kami di Partai Golkar. Jelas bahwa banyak program-program yang dikebut dan dikejar dan berpotensi untuk menarik simpati masyarakat demi pencalegan Pak Bupati. Surat yang keluar dari Kemendagri juga rancu tidak menetapkan kapan selesainya beliau sebagai Bupati Klungkung. Ini kan rancu, apakah otomatis selesai saat DCT atau bisa saja setelah DCT dia tidak selesai sebagai Bupati. Itu kan pertanyaan buat kita,” papar Risky.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan yang ditampilkan Bupati Suwirta di masyarakat adalah bentuk etika politik tidak baik. Apalagi menggunakan fasilitas pemerintah yang dibiayai APBD sebagai sarana aktivitas dan perangkat politik untuk pencalonannya sebagai legislatif.

“Itu kan juga sangat merugikan partai politik lainnya. Jadi ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Artinya, itu sangat merugikan calon-calon lainnya, itu yang kami sayangkan. Tidak ada namanya sportifitas dan etika politik. Walaupun memang sebenarnya kalau kita melihat siapapun yang berkuasa bisa melakukan itu. Tapi kita kan tahu beliau ini maju sebagai calon anggota legislatif di DPRD Bali, sedangkan salah satu kriteria administratif beliau harus mengundurkan sesuai PKPU 10/2023. Tapi sampai sekarang belum ada informasi jelas kapan Bupati Klungkung berhenti,” cetusnya.

Reporter: Dewa Fathur