Tabanan – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, menggelar agenda Pemeriksaan Setempat terkait keberlanjutan kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu tergugat terhadap A.A Mawa Kesama Cs selaku pihak penggugat, Jumat (3/11/23).

Agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, dipimpin Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum yang dihadiri langsung para pihak Penggugat (A.A Mawa Kesama Cs) bersama tim kuasa hukum, juga para pihak Tergugat bersama Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung, diisi pemeriksaan patok-patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk dipergunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian kedepan.

Baca Juga  Truk Boks Terguling setelah Tabrakan dengan Mobil di Jembrana

“Sudah liat kan, astungkara semua berjalan lancar. Yang jelas hasilnya (pemeriksaan setempat, red) nanti akan kita jadikan dasar dalam agenda pembuktian (sidang pembuktian, red) mendatang,” jelasnya.

Putu Gede menambahkan, proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat merupakan hal penting dilakukan, karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, menyangkut hak-hak keperdataan dalam kasus tersebut.

“Seperti apa adanya. Kami hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Foto: Ratusan Krama Adat Kelecung memadati lokasi sengketa, Jumat (3/11/23). (Krisna Putra/wacanabali.com)

Selanjutnya, terlihat sejak pagi hari, ratusan Krama (masyarakat) Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa untuk menyaksikan langsung proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan tersebut, diawali dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Baca Juga  Bisnis Bangkrut Hingga Curi Makanan di Swalayan, WN Palestina Berujung Deportasi

Proses pemeriksaan tersebut sempat memanas, saat para pihak penggugat dianggap salah tunjuk, dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan terkait patok batas lahan yang mereka klaim, sehingga menyulut emosi sejumlah krama adat yang beranggapan para penggugat tidak memahami terkait batas-batas yang ada disana.

Dalam kesempatannya, Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana kepada awak media berharap, PN Tabanan bisa adil dalam memutuskan terkait kasua tersebut. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa Krama Adat Kelecung siap bertaruh nyawa untuk mempertahankan tanah leluhur mereka tersebut.

“Mereka (penggugat, red) ini tidak mengerti soal batas-batas itu. Sampai kapanpun, krama adat akan terus mengawal kasus ini. Kami harapkan hakim bisa bijak memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan orang banyak bukan pribadi saya semata,” ungkapnya.

Baca Juga  Simak Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024

Selanjutnya, perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para pihak tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapan dalam agenda sidang pembuktian, berharap momen kedatangan Ketua PN Tabanan di objek sengketa bisa memberikan pandangan secara nyata.

“Astungkara (Pemeriksaan Setempat, red) berjalan lancar. Kami dari tim advokasi sudah siap di agenda pembuktian nanti,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi pihak Penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A A Sagung Ratih Maheswari nampak enggan memberikan keterangan kepada awak media dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi.

Reporter: Krisna Putra