Sidang Kasus SPI Unud Ditunda
Denpasar – Sidang lanjutan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara ditunda, alasan penundaan tersebut lantaran hakim ketua Agus Akhyudi berhalangan hadir.
“Seharusnya agenda sidangnya hari ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (Nota Keberatan, red) yang dibacakan terdakwa, karena hakim ketua berhalangan hadir, sidang kita tunda. Sidang akan digelar kembali pada Kamis 9 November 2023,” terang Putu Ayu Sudariasih, hakim anggota di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (7/11/23).
Erwin Siregar SH MH selaku kuasa hukum Prof Antara menyatakan jika ketua hakim menanyakan keberatan atau tidak mengenai pembacaan tanggapan JPU, mungkin sidang akan berlanjut.
“Sebetulnya menurut saya jika ketua hakim tadi bertanya kepada tim kuasa hukum dan JPU tadi mengenai keberatan atau tidaknya dibacakan tanggapan JPU, mungkin tadi bisa dibacakan hal tersebut (tanggapan JPU),” katanya.
Lebih lanjut Erwin Siregar menyatakan tidak ada keberatan atas penundaan sidang tersebut.
“Mungkin karena kasus ini mendapat atensi dari publik dan atensi dari pusat mungkin saja majelis hakim harus lengkap untuk sidang tetap berjalan. Tapi kami tidak keberatan juga sidang hanya ditunda dua hari,” tutupnya.
Sementara itu anggota JPU Dino Kriesmiardi membenarkan bahwa sidang hari ini ditunda.
“Benar sidang hari ini ditunda kami (JPU) sudah mempersiapkan materi seratus persen, karena Majelis Hakim berhalangan jadi sidang ditunda ke hari Kamis,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sidang Dugaan Kasus SPI yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara pekan lalu yaitu pembacaan nota keberatan dari terdakwa, sedangkan sidang hari ini dilanjutkan dengan pandangan dari JPU, karena Majelis Hakim tidak lengkap maka sidang ditunda ke Kamis dua hari mendatang.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan