Badung – Buntut dari kericuhan yang terjadi pasca mencuatnya dugaan pemaksaan pemutusan aliran air serta juga terkait kenaikan tarif IPL (management fee), para penghuni (sekitar 60 warga) melaporkan pihak developer/pengelola Royal Garden Residence (RGR) berinisial MDV ke pihak Kepolisian.

Dalam keterangannya, Penasihat Hukum para penghuni RGR, Dr. Togar Situmorang menjelaskan, pelaporan dilakukan para penghuni ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas dasar tuduhan pengerusakan dan penipuan, diduga dilakukan oleh pengelola RGR terkait proses pemutusan aliran air ke rumah warga dengan cara merusak salurannya, terjadi pada Jumat (3/11/23).

“Ya, kami akan lapor semua ke Polresta Denpasar. Termasuk pengerusakan, dugaan penipuan dan masih ada lagi,” ungkapnya seusai dimediasi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (6/11/23) pukul 11.00 Wita.

Selanjutnya Togar menerangkan, terkait dugaan penipuan kliennya melaporkan pihak pengelola lantaran perjanjian awal antara pihak developer dan managment dengan para kliennya dikatakan tidak sesuai.

Baca Juga  Anak Muda Jadi Pengawas Pemilu, Guswah: Semoga Bukan Pemanis Belaka

“Listrik pakai atas nama orang lain, sertifikat atas nama Pak Zaenal Tayeb dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) masih secara global. Ini yang tidak sesuai, sehingga akan kita laporkan atas dugaan penipuan,” paparnya.

Dalam hal ini, kliennya juga meminta pihak pengelola untuk menghormati para penghuni dan lebih transparan dalam hal pemeliharaan lingkungan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pada komplek perumahan elit tersebut.

Menurut pria yang juga Caleg DPR RI Dapil III DKI dari Partai Demokrat tersebut, para kliennya merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menyepakati kenaikan IPL sampai 40% dari sebelumnya. Bahkan disebut pihak pengelola juga melakukan pengancaman, akan memutus aliran air jika tidak membayar kenaikan IPL, warga hingga saat ini masih tetap membayar IPL & air kepada pihak pengelola.

Baca Juga  Jadi Terdakwa Karena Pelihara Landak, Nyoman Sukena Banjir Dukungan Warganet

“Diharapkan akan ada titik terang agar bisa terungkap dan akan ada jaminan supaya para penghuni dapat tinggal dengan tenang, tanpa ada ancaman pemutusan sambungan air dengan alasan kenaikan 40 persen yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Disebutkan juga telah dilakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak difasilitasi oleh Polsek Kuta Selatan, berlangsung pada Senin (6/11/23) pukul 11.00 Wita. Namun Togar menyebut, pihak pengelola tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Foto: Suasana di perum Royal Garden Residence Nusa Dua, yang diduga penghuninya dipaksa pemutusan sambungan airnya. (Dok. Togar)

Selanjutnya, proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Selata, IPTU Nur Habib Auliya, atas seizin Kapolsek Kompol I Nyoman Karang, pihaknya menyarankan kepada para penghuni RGR untuk membuat pengaduan ke Polisi dan memberikan keterangan sebenarnya.

“Silahkan buat aduan, dan berikan keterangan sesuai dengan fakta. Jangan ditambahkan dan jangan dikurangi, sehingga untuk mempermudah dalam proses penyidikan nantinya,” paparnya.

Baca Juga  Imigrasi Harus Tegas ! Jangan Ada WNA Serobot Lahan Kerja Warga Lokal

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Bernard selaku PH Manajemen RGR menyayangkan pihak PH para penghuni terlalu menggembar-gemborkan permasalahan ini ke publik. Menurutnya, pemutusan tersebut dikarenakan adanya perbaikan teknis dan tidak terkait hal lain, pihaknya membenarkan adanya rencana kenaikan IPL tersebut dari manajemen, disebutkannya kenaikan tarif merupakan suatu kewajaran.

“Kalau masalah air itu kita kan memang ada perbaikan instalasi, itukan butuh biaya, wajar dong manajemen ajukan adanya kenaikan? Jadi jangan terlalu dibesar-besarkan lah sampai lapor Polisi. Ngapain sih ribut-ribut sampai ngomong di media yang ga ada kaitannya sama sekali. Nanti saya akan info perkembangan, saat ini sedang perjalanan menuju polsek untuk klarifikasi,” pungkas Bernard saat dihubungi langsung, Senin (6/11/23) pukul 14.16 Wita.

Reporter: Krisna Putra