Denpasar – Korban dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium atau DOK I Ketut Sudiarta Antara meminta kepada polisi agar segera menahan 5 (lima) orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka baru Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali.

Pasalnya menurut Sudiarta Antara, banyak ada pelapor lain yang belum diproses laporannya guna mempermudah penyidikan atau pemeriksaan dalam satu berkas perkara yang terkait.

“Kalau untuk mempermudah penyidikan atau pemeriksaan seharusnya ditahan. Seperti laporan dari tim kami belum naik. Apakah harus melalui proses lagi,” terang Sudiarta Antara kepada wartawan di Denpasar Bali, Rabu (08/11/23)

Ia juga selaku pelapor dalam kasus ini menyampaikan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) pihaknya menuntut hak terhadap pengelola PT DOK. Seharusnya bertanggung jawab tidak saja Mang Tri selaku trader, tentunya lima orang tersangka sebagai founder dikatakan juga ikut bertanggung jawab.

“Jadi mereka trader dan founder lah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dana investor sesuai dengan SPK yang dipegang oleh investor di pasal 3 surat perjanjian yang berbunyi, pihak kedua menjamin dana penyertaan pihak pertama seutuhnya,” ungkap Antara.

Baca Juga  Kasus LPD Kedewatan Rugikan Desa Adat Belasan Miliar

Ia menilai, kurang bijaksana dan kurang adil jika dulu hanya satu dilaporkan dan tentu satu di hukum. Terlebih rumor berkembang 5 tersangka sekarang ini sebelumnya mengaku jadi karyawan. Jelas itu menurut Antara upaya untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Foto: Bukti surat perjanjian kerja sama dengan PT. DOK beserta bukti transfer sejumlah uang. (Dok pribadi)

“Menurut saya seorang karyawan tidak bisa menerima uang dari investor dan menandatangani surat perjanjian kerjasama sebagai pihak kedua itu bukan karyawan menurut saya adalah salah satu bagian dari manajemen PT DOK,” tuturnya.

Pihaknya pun mengaku pernah bertemu dengan Mang Tri sebelum jadi terpidana. Pertemuan tersebut dikatakan dimana dia (Mang Tri, red) bersedia mengembalikan dana investor sesuai dengan perjanjian dengan founder. Namun belum berjalan, Mang Tri sudah jadi tersangka sehingga guna melanjutkan mediasi antarinvestor, founder serta trader gagal.

“Jujur saya secara pribadi tidak menginginkan ada yang ditahan atau penjara, karena akan menyangkut martabat atau status keluarga mereka saya paham tentang itu. Kalau mereka paham tujuan investor kenapa harus di susahkan kasihan banyak investor yang berharap dana mereka balik dan di sini saya sama teman 4 orang mewakili ratusan investor memberanikan diri melaporkan kasus ini. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai atau pun kekeluargaan,” pungkas Sudiarta Antara.

Baca Juga  Ditinggal ke Bengkel, Dapur Ludes Terbakar

Sebelumnya, Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan kelima tersangka baru yakni, Nyoman AS, Wayan BA, Putu SO, Putu YA, dan RKP atau Rai sebagai komisaris dari PT DOK masih dalam proses.

Foto: Kabag Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Krisna Putra/wacanabali.com)

“Masih berproses,” terang Kombes Jansen singkat melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Denpasar, Senin (06/11/23)

Sebelumnya disampaikan, semua tersangka ini berada dibalik TDY atau Nyoman Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara. Selain sebagai komisaris perusahaan, kelima tersangka ini disebut-sebut berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Ia menyebut, mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru belum ada. “Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuhnya.

Baca Juga  Kiki Syah "Naik Daun" Usai Kirim Pesan Toleransi Nyepi di Bali

Berdasarkan informasi dapat digali pengungkapan kasus PT.DOK sudah berjalan dari 2 tahun dan baru ada penetapan tersangka lagi.

Untuk diketahui, penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT DOK. Ternyata dibalik itu, Yong Sagita sempat menjadi duta merek atau brand ambassador di perusahaan dikatakan menipunya.

Yong Sagita mengaku menjadi brand ambassador di PT DOK sejak awal 2021 ketika dirinya benar-benar percaya dengan Mang Tri.

“Di tahun 2021 di awal itu, karena betul-betul merasa percaya sama dia (Mang Tri), dijadikan lah brand ambassador di perusahaan itu. Bli (kakak, red) mau. Akhirnya Bli jadi brand ambassador di sana,” kata Yong Sagita kepada wartawan dua tahun lalu, Rabu (23/11/22)

Reporter: Irawan

Editor: Ngurah Dibia