Salah Satu “Jokowisme” di Bali Pindah Haluan, Dukung Ganjar – Mahfud di Pilpres 2024
Denpasar – Salah satu relawan pemenangan Presiden Joko Widodo (Jokowisme) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014-2019 di Bali, I Wayan Sutita (Wayan Dobrak) mengaku sangat kecewa dengan tokoh idolanya tersebut melihat dinamika politik tanah air saat ini, menyatakan mendukung pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
“Saya termasuk dalam golongan Goenawan Mohamad, Butet Kartaredjasa, yang waktu muncul sosok Jokowi pertama kali (2014, red) di pilpres saya mendukung penuh beliau. Sampai melihat realita adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), sekarang saya merasa tidak lagi mengenal sosok Jokowi. Pada Pilpres 2024 mendatang, saya pastikan mendukung penuh Ganjar-Mahfud,” ungkap pria yang akrab disapa Wayan Dobrak tersebut kepada wacanabali.com, Minggu (12/11/23).

Wayan Dobrak yang berprofesi sebagai advokat tersebut menilai, adanya keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurutnya telah mengganggu asas demokrasi di Indonesia dan melihat bahwa konsitusi telah dikuasai oleh politik.
Menurutnya, sikap Jokowi pada akhir masa jabatannya dinilai ingin memperpanjang kekuasaannya melalui pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan mulai berpaling dan kecewa terhadap Presiden Jokowi setelah dianggap melakukan manuver jelang Pilpres 2024.
“Menurut saya demokrasi saat ini telah diganggu. Kenapa? Karena eksistensi dasar demokrasi telah dihilangkan, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba disulap oleh hakim. Saya menilai hal ini telah menunjukkan bagaimana kekuasaan kehakiman telah diperas untuk membenarkan keinginan politik,” tegas Wayan.
Lebih lanjut ia berpendapat, persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres telah menciderai pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menerawang, ke depan akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konsitusi dapat dikuasai oleh politik pasca-adanya putusan tersebut.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan