Tersangka Tak Kunjung Ditahan, Korban PT. DOK Siap Bersurat ke Kapolri
Denpasar – Kasus PT Dana Oil Konsorsium (DOK) memasuki babak baru, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap para pelapor oleh Direktorat Riserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Bali.
Saat ditemui di Ditreskrimmum I Ketut Sudiarta Antara selaku korban menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tadi sudah dilakukan penandatanganan BAP dalam kasus ini, beberapa teman- teman juga dipanggil hari ini,” ujarnya Senin (13/10/23).
Lebih lanjut Ketut Sudiarta menjelaskan besar harapan para korban agar tersangka baru berjumlah lima orang tersebut segera ditahan.
“Kami (Korban, red) berharap agar para tersangka baru untuk segera ditahan, agar ada kejelasan supaya para korban bisa lebih tenang,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya beserta para korban akan mengambil langkah lebih lanjut jika para korban tidak segera ditahan.
“Jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut kami akan mengambil langkah dengan bersurat ke beberapa lembaga terkait bahkan ke Kapolri agar kasus ini mendapat atensi,” pungkasnya.
Sementara itu Brand Ambasador PT DOK Yong Sagita saat dihubungi oleh awak media ia berdalih hanya melaporkan satu salah satu tersangka karena tidak memahami kesalahan ke lima tersangka lainnya.
“Benar saya melaporkan satu orang, karena saya tidak memahami kesalahan yang lain. Mungkin sekarang ada pelapor baru mengetahui apa kesalahan ke lima tersangka tersebut,” terangnya.
Yong Sagita membantah tuduhan mengenai dirinya yang melindungi ke lima founder PT DOK yang telah menjadi tersangka.
“Saya tidak pernah melindungi founder memang saya siapa, apa saya punya kuasa untuk itu,” tutupnya.
Ni Putu Arshia selaku Istri salah satu terasangka atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, merasa bahwa suaminya seolah ditumbalkan.
“Jelas saya merasa suami saya dikorbankan karena disini kan enam orang, yang mendirikan PT DOK, menikmati keuntungan juga ber enam disaat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan investor di PT DOK yang rurut mengalami kerugian. “Saya juga menjadi investor disana (PT DOK, red) juga mengalami kerugian dalam berinvestasi,” katanya.
Lebih lanjut Putu Arshia menjelaskan bahwa aset suaminya sudah disita oleh pihak kepolisan.
“Delapan buah sertifikat hak milik suami saya sudah disita oleh pihak kepolisian, untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh investor sekitar duapuluh milyar,” tandasnya.
Reporter: Dewa Fathur
1 Komentar
Semoga penegak hukum bisa bertindak Adil untuk menegakan hukum terhadap 5 founder Dok yg mau lepas tanggung jawab atas Dana investor yg diklola