Denpasar – Musisi asal Bali, Yong Sagita, yang juga sempat menjadi Brand Ambassador (Duta Merek) PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) menepis adanya tudingan ke dirinya, melindungi para “bos” (founder) PT DOK terkait kasus invetasi bodong yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

“Saya tekankan saya tidak pernah melindungi siapa-siapa. Karena sepengetahuan saya hanya sebatas yang dulu saya pernah laporkan ke Polda, saya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Jika mungkin sekarang kembali ada penetapan tersangka, bisa saja ada temuan baru dari para korban yang saat ini berjalan laporannya di Polda. Saya tidak ada hubungannya, apalagi dituding melindungi, emangnya saya dapat uang,” ungkap Yong Sagita kepada wacanabali.com, Senin (13/11/23).

Lebih lanjut Yong menerangkan, terkait statusnya sebagai duta PT DOK, ia menegaskan itu hanya tugasnya sebagai seorang influencer (marketing) untuk memperkenalkan produk jasa yang ditawarkan oleh PT DOK melalui media sosial, tugas/pekerjaan tersebut murni profesionalismenya di dunia digital marketing (pemasaran digital), akhirnya mencoreng nama baiknya dengan kemunculan kasus investasi bodong di Polda Bali.

Baca Juga  Belum Temukan Unsur Korupsi di Kasus Prof Antara, GPS: Kita akan Bantu Bongkar

“Itu juga terkait label BA (Brand Ambassador, red) PT DOK yang melekat kepada saya, itu kan hanya kata-kata saja, hanya sebuah profesi saja. Kita profesional sajalah, mana ada seorang BA punya kedekatan khusus dengan founder (5 tersangka, red). Apa yang menjadi kegiatan mereka (5 founder tersangka, red) saya juga tidak tahu apa,” jelasnya.

Sementara itu, kasus PT Dana Oil Konsorsium (DOK) memasuki babak baru, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap para pelapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Saat ditemui di Ditreskrimum I Ketut Sudiarta Antara selaku korban menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tadi sudah dilakukan penandatanganan BAP dalam kasus ini, beberapa teman- teman juga dipanggil hari ini,” ujarnya Senin (13/10/23).

Baca Juga  Babak Baru Sengketa Pelaba Pura Dalem Balangan, Sejumlah Pihak Terancam Dipidana

Lebih lanjut Ketut Sudiarta menjelaskan besar harapan para korban agar tersangka baru berjumlah lima orang tersebut segera ditahan.

“Kami (korban, red) berharap agar para tersangka baru untuk segera ditahan, agar ada kejelasan supaya para korban bisa lebih tenang,” sambungnya.

Lebih lanjut dirinya beserta para korban akan mengambil langkah lebih lanjut jika para korban tidak segera ditahan.

“Jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut kami akan mengambil langkah dengan bersurat ke beberapa lembaga terkait bahkan ke Kapolri agar kasus ini mendapat atensi,” pungkasnya.

Ni Putu Arshia selaku Istri salah satu tersangka atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, merasa bahwa suaminya seolah ditumbalkan.

Baca Juga  Peringati 16 HAKTP, Keadilan Perempuan Dinilai Masih jadi "PR" Penegak Hukum

“Jelas saya merasa suami saya dikorbankan karena disini kan enam orang, yang mendirikan PT DOK, menikmati keuntungan juga ber enam disaat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan investor di PT DOK yang runut mengalami kerugian. “Saya juga menjadi investor di sana (PT DOK, red) juga mengalami kerugian dalam berinvestasi,” katanya.

Lebih lanjut Putu Arshia menjelaskan bahwa aset suaminya sudah disita oleh pihak kepolisan.

“Delapan buah sertifikat hak milik suami saya sudah disita oleh pihak kepolisian, untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh investor sekitar dua puluh miliar,” tandasnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia