Denpasar – Sudah jatuh tertimpa tangga I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dipidana 3 tahun penjara dalam kasus PT Dana Oil Konsorsium (DOK), hal ini menimpa istri Mang Tri, Ni Putu Arshia pasalnya selain suaminya ditahan beserta asetnya dibekukan, dirinya juga diancam diperkosa oleh orang tak dikenal.

“Ancaman sering saya dapatkan hingga saya diancam diperkosa. Banyangkan anak anak saya tidak tahu apa-apa juga sering mendapatkan perlakuan tidak terpuji. Entah itu dari investor apa investor bayangan karena terkadang menggunakan akun anonim. Bukti-bukti chat semua ada,” terangnya kepada Wacanabali.com, Selasa (14/11/23).

Selain mendapat ancaman dari orang tak dikenal ia menyebut bahwa suaminya seolah dikorbankan oleh kelima founder.

“Jelas saya merasa suami saya dikorbankan karena di sini kan enam orang yang mendirikan PT DOK, menikmati keuntungan juga berenam disaat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui bahkan aset saya sudah disita oleh pihak kepolisian.”

Ia menambahkan bahwa suaminya dinarasikan seolah memakan uang investor tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Narasi-narasi founder terkadang membuat kami sakit hati. Seperti tiba tiba mengaku karyawan padahal tidak. Menjelekan suami saya dan membuat opini sesat seperti suami saya kebal hukum dan banyak kenal pejabat tinggi. Sejatinya founder yang mengelola keuangan dan suami saya sebagai trader. Namun namanya ketika ada masalah bukan harus lari. Kan harus dihadapi dan bertanggung jawab bersama,” pungkas istri Mang Tri.

Baca Juga  Prabowo "Melali" di Bali, Serius Kaji Pembangunan Bandara Buleleng

Putu Arshia menjelaskan meskipun suaminya sudah mendekam di balik jeruji besi, namun niat mengembalikan uang para investor sangat tinggi dimana saat ditetapkan sebgai tersangka Mang Tri sudah mengembalikan sebagian kerugian mencapai duapuluh milyar.

“Kalau mau terbuka, suami saya sebelum ada PT. DOK sudah biasa treding dan kami juga memiliki hasil. Tidak saja kendaraan dan rumah tapi aset tanah juga ada tanpa harus mengelola uang investor. Bahkan Delapan buah sertifikat hak milik suami saya yang sudah disita pihak kepolisian itu pun tidak semua hasil dari PT DOK,” tandasnya.

Putu Arshia menambahkan bahwa peran suaminya hanya sebagai treder dan diajak oleh kelima founder.

“Lima founder ini kan bukan trader murni tapi pihak penghimpun dana dan sebelumnya juga mendirikan usaha yang sama sebelum PT.DOK.

Suami saya dicari karena usahanya ada masalah saat itu begitu awalnya dan dibantu. Setelah itu baru bikin PT DOK mereka,” bebernya.

Baca Juga  Kantongi SHM, Nyoman Liang Permasalahkan 5 Bangunan Berdiri di atas Lahannya

Ia berharap agar kelima founder PT DOK yang baru ditetapkan sebagai tersangka agar segera ditahan seperti suaminya.

“Saya berharap sekarang ini biar ada keadilan bagaimana lima founder sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka agar segera ditahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT.DOK.

Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, Rai Kusuma Putra sebagai pendiri dari PT.DOK dan dikatakan masih dalam proses.

“Masih berproses,” terang Kombes Jansen singkat melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Denpasar, Senin (06/11/23)

Sebelumnya disampaikan, semua tersangka ini berada dibalik TDY atau Nyoman Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara. Selain sebagai komisaris perusahaan, kelima tersangka ini disebut-sebut berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Baca Juga  Wacana Pilpres Satu Putaran, Bro Agung: Masyarakat Ingin Perubahan

Ia menyebut, mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru belum ada. “Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dapat digali pengungkapan kasus PT.DOK sudah berjalan dari 2 tahun dan baru ada penetapan tersangka lagi.

Bagaimana penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT. DOK dan hanya melaporkan Mang Tri.

Ternyata dibalik itu, Yong Sagita sempat menjadi duta merek atau brand ambassador di perusahaan dikatakan menipunya.

Yong Sagita mengaku menjadi brand ambassador di PT DOK sejak awal 2021 ketika dirinya benar-benar percaya dengan Mang Tri.

“Di tahun 2021 di awal itu, karena betul-betul merasa percaya sama dia (Mang Tri), dijadikan lah brand ambassador di perusahaan itu. Bli mau. Akhirnya Bli jadi brand ambassador di sana,” kata Yong Sagita kepada wartawan dua tahun lalu, Rabu (23/11/23).

Reporter: Dewa Fathur