Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti
Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 126 dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) periode Juni-Oktober 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Pada Rabu (22/11/23).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) badung Dr. Suseno MH. mewakili Kajari Dihadapan awak media Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Badung Gde Ancana MH menyatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika senilai satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh sibilan ribu.
“Barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika sebanyak tujuh puluh enam barang bukti diantaranya Ganja,Tembakau Sintetis,Extasy,Sabu-sabu,Cocain,Hasis, Pysiotropika,” ujarnya.
Selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika juga menghancurkan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merk, timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong (Alat Hisap Sabu, red) dan Sextoys (alat bantu sex, red)” sambungnya.
Turit hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Sekda Badung yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Badung, Ketua DPRD Badung, Kepala Kepolisian, Resor Badung, Kepala Kepolisian Resor I Gusti Ngurah Rai yang diwakili Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar yang diwakili Dandim 1611 Badung, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, perwakilan BNN Badung, perwakilan Lapas Kelas II A Kerobokan, serta pejabat lainnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan