Saksi Sebut SK Rektor Sebagai Payung Hukum SPI
Denpasar – Sidang Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) memasuki sidang pokok perkara, agenda sidang hari ini adalah pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (21/11/23).
Dalam persidangan hari ini JPU memanggil empat saksi dari lingkungan Universitas Udayana diantaranya Wakil Rektor (WR II) Bidang Umum dan Keuangan Unud yang juga dosen, Prof I Gusti Bagus Wiksuana, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), I Gede Nala Antara, guru besar Unud Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, dan Prof. Dr. AA Wiradewi Lestari.
Dalam kesaksianya Dr. Ni Luh Putu Wiagustini saat tahun 2018 Ia menyebut bahwa pada tahun 2018 payung hukum dari SPI Universitas Udayana berupa Surat Keputusan (SK) rektor.
“Payung hukumnya sepengetahuan saya berupa SK rektor, kami sebatas pada naskah akademik saja setelah itu diserahkan ke biro perencanaan setlah itu kami tidak dilibatkan lagi dalam prosesnya,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa posisi Prof Antara sebagai Wakil Rektor I bidang akademik saat putusan SPI pertama kali dikeluarkan.
“2018 Prof antara belum menjadi rektor saat itu menjabat sebagai WR I dan rektor saat itu Prof Raka Sudewi di 2021 baru digantikan Prof Antara sebagai rektor,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa tugas tim tersebut hanya sebatas sebagai perancang tarif SPI
“Para Wakil Dekan dua hanya sebatas pada penyusunan tarif SPI saja mekanismenya adalah dekan bersurat ke rektor, setelah itu dikembalikan ke fakultas melakukan diskusi dengan Kepala Program Studi (Kaprodi),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam proses tim penyusunan tarif melakukan brend marking ke beberapa Universitas.
Kami melakukan brend marking ke Universitas Brawijaya, Universitas Andalas dan Universitas Airlangga, menghasilkan tarif yang direkomendasi dekan ke rektor per prodi dalam bentuk naskah akademis bench marking melalui internet karena waktu yg singkat tidak bisa turun ke lapangan,” sambungnya.
Ia menambahkan seluruh dana SPI masuk ke rekening milik Universitas Udayana karena teeikat oleh sistem.
“Dana masuk ke rekening Udayana yang disetujui oleh mentri keuangan termasuk bunga yang belum digunakan masuk ke rekening unud semua bay sistem,” tegasnya.
Menurutnya bahwa semenjak pungutan SPI sudah banyak pembangunan di lingkungan Universitas Udayana.
“Pembangunan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) sudah sangat pesat setelah SPI dipungut pembangunan tersebut dananya diambil dari SPI saat itu pembangunan dilakukan oleh FEB Fisip dan FK angkanya melebihi dari nilai SPI yang dipungut ke mahasiswa.”
“Pembangunanya lintas sektoral dengan pembagian yang merata sesuai keperluan
Semua fasilitas sama tidak ada perbedaan dengan satu fakultas dengan fakultas lainnya semua disamakan,” pungkasnya.
Sementara itu Prof. Dr. AA Wiradewi Lestari selaku saksi menjelaskan saat itu para wakil dekan II diundang untuk rapat mengenai SPI.
“Saat rapat dan diundang menyusun besaran tarif SPI dan dikembalikan ke fakultas untuk menentukan besaran tarif di prodi masing-masing kemudian dirangkum menjadi naskah akademik,” ujarnya
Ia menyebut bahwa ada tiga jenis pungutan SPI yang di kenakan kepada mahasiswa baru jalur mandiri
“Ada tiga jenis tidak mengingat jenisnya sama sekali tidak pernah melihat SK rektor tersebut, tidak semua prodi dikenakan SPI hanya mahasiswa jalur mandiri dipungut SPI serta hanya prodi yang banyak peminaatnya dikenai SPI hanya menerapkan pada S1 saja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan