Denpasar – Kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), hoax dan ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan Kekerasan dan konflik di masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat rapat membahas ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) bersama dengan Badan Intelejen Nasional Provinsi Bali, Jumat (24/11/2023).

Menurut Suguna, lemahnya regulasi yang menjerat para aktor pelaku pembuat dan penyebar kampanye bermuatan SARA, Hoax dan ujaran kebencian di media sosial menyebabkan sulitnya praktek ini dihilangkan.

“Kampanye bermuatan ujaran kebencian adalah indikator yang paling banyak terjadi pada kampanye di media sosial yaitu sebesar 50 persen,” kata Suguna.

Baca Juga  Denpasar Kedatangan 7.548 Logistik Pemilu

Lebih jauh, menurutkan perlu adanya kolaborasi banyak pihak untuk membentuk shield community (komunitas penjaga) atau satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, platform media sosial, penyelenggara pemilu dan komunitas masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

Disisi lain, Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah Bali, Brigjen Pol Hadi Purnomo mengungkapkan Secara umum tahapan Pemilu 2024 di wilayah Bali hingga saat ini berjalan aman dan lancar.

Namun demikian, jelang pentahapan kampanye Pemilu 2024, imbuhnya, terdapat potensi-potensi kerawanan yang patut diatensi seperti kerusakan pada logistik, permasalahan internal parpol, friksi parpol pada dukungan capres-cawapres, alat peraga kampanye (APK) dan baliho tokoh parpol, sampai dengan pro kontra kampanye di lembaga pendidikan.

Baca Juga  Polda Bali Pastikan Netralitas di Pemilu 2024, Imbau Warga Waspada "Black Campaign"

Menanggapi yang disampaikan Hadi Purnomo, Suguna menuturkan bahwa dalam melakukan kampanye di tempat pendidikan, peserta Pemilu dilarang untuk menggunakan atribut, dan juga kegiatan kampanye di kampus hanya boleh pada saat hari libur.

“Kampanye di kampus itu tidak boleh membawa atribut apapun, dan harus dilakukan pada hari libur, agar tidak mengganggu proses belajar,” pungkas Suguna

Selain dari unsur Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan KPU Bali, perwakilan Polda Bali, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan