Penundaan Sidang Kelecung Ganjil, Saksi Penggugat “Lala-lele”
Tabanan – Babak baru kasus sengketa plaba (aset) Pura Dalem Desa Adat Kelecung (tergugat) No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Agenda sidang Keterangan Saksi dari Pihak Penggugat (A A Mawa Kesama) terpaksa ditunda oleh Penasihat Hukum (PH) Pengguat dengan alasan saksi merasa tertekan dengan kehadiran sejumlah Krama (masyarakat) Adat Kelecung di persidangan.
Dalam persidangan, A A Sagung Ratih Maheswari selaku PH Penggugat mengatakan saksi enggan memberikan keterangannya karena merasa tertekan dengan kehadiran krama di PN Tabanan, diketahui secara spontan datang memang untuk mengawal proses persidangan tersebut.
“Izin yang Mulia (Majelis Hakim, red) dari penggugat mohon penundaan untuk agenda sidang hari ini. Saksi kami merasa tertekan dengan orasi-orasi yang dilakukan oleh massa (krama kelecung, red) sehingga tidak bisa memberikan keterangannya, setidaknya para pihak tergugat bisa lebih menghargai,” ungkap Sagung saat persidangan berlangsung, di PN Tabanan, Kamis (23/11/23).
Menanggapi adanya alasan penundaan tersebut, Wayan Sutita alias Wayan Dobrak salah satu anggoa Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku salah satu Tergugat mengatakan, alasan tersebut tidak masuk diakal dan terkesan lala-lele (ga jelas). Menurutnya, alasan PH Penggugat disebut sebagai upaya untuk menggiring opini di masyarakat seolah-olah menjadi korban kebringasan masyarakat adat.

Disisi lain, Masyarakat Adat Kelecung justru hadir secara spontanitas untuk mengawal proses sidang, tidak mengetahui persis siapa sosok saksi yang dihadirkan oleh para penggugat di persidangan sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan tekanan kepada saksi yang tidak mereka ketahui wujudnya seperti apa.
“Itukan kan hanya alasan mereka (penggugat, red) saja untuk mengulur dan menunda sidang. Sekarang saya tanya balik, dari awal kasus ini bergulir di Polres Tabanan siapa yang sebenarnya melakukan tekanan? Menggunakan alat negara untuk mengintimidasi masyarakat itu siapa? Jangan diputar fakta ini seolah-olah mereka yang menjadi korban,” jelas Dobrak, Sabtu (25/11/23).
Sementara itu, I Gusti Ngurah Alit selaku Ketua Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung menambahkan, alasan dasar pihak Penggugat untuk menunda sidang tidak bisa diterima oleh para pihak tergugat sehingga keputusan penundaan oleh Majelis Hakim (MH) menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Kalau takut, gausah dah bersaksi. Karena kalau berasaksi itukan harus jujur dan terbuka, kalau bohong kan bisa pidana karena keterangan palsu. Itu kalau hakim mau. Kalau saya pribadi iya, curiga, tapi yang mana saksinya juga kita kan gatau. Kalau ga salah empat orang, masa semuanya tertekan? Kalau benar dugaan saya ini ya jelas aneh. Sekedar tahu aja, kesaksian palsu itu lebih berat loh hukumannya,” papar Ngurah Alit, Sabtu (25/11/23).
Lebih lanjut mereka berharap MH PN Tabanan bisa bersikap adil dalam keberlanjutan kasus ini, karena segala keputusan MH akan berdampak langsung terhadap nasib ratusan masyarakat adat. Sehingga pihaknya memohon MH bisa lebih bijak dalam menuntkan sikap, agar tidak ada kesan berat sebelah di mata publik.
Reporter: Krisna Putra

Tinggalkan Balasan