DenpasarAda fakta baru mengenai penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dimana saat penyerangan salah satu pelaku mengaku sebagai tentara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Sudarsana kepada awak media, Senin (27/11/23).

“Salah satu dari pelaku penyerangan pada awalnya mengaku sebagai tentara, dengan nada mengancam petugas untuk membuka pintu gerbang kantor yang saat dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Selain melakukan pengancaman pelaku tersebut juga membawa senjata api dalam aksinya untuk melakukan intimidasi kepada petugas pada pagi kejadian.

“Buka pintunya atau saya bunuh kalian saya tentara, begitu ungkapan yang disampaikan oleh salah satu tersangka pada saat pagi kejadian setelah mengaku sebagai tentara ia mengaku sebagai preman,” sambung Sudarsana.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Kembali Turunkan Sejumlah Baliho

Ia menyebut akibat insiden tersebut enam anggota Satpol PP mengalami luka-luka serta sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.

“Untuk ke enam korban sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Wangaya Denpasar, korban mengalami luka-luka dan masih dirawat tetapi sudah dipindahkan ke ruangan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Fadjar Moh Syafrudin menyatakan Seksi Intel (Sie Intel) Kodam sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut

“Sementara kalau memang benar ada indikasi keterlibatan TNI pasti akan diproses sesuai Hukum. Sementara ini masih dalam penyelidikan oleh Sie Intel Kodam IX Udayana,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menghimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga  Pengawasan TPS Pulau Kawe Diperketat, Warga Diimbau Taat Jadwal Buang Sampah

“Kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam peristiwa tersebut sehingga proses penyelidikan dan penyidikan  dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku” ucap Kabid Humas, Minggu (26/11/2023).

Penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ini sendiri diduga terkait razia penertiban lokalisasi prostitusi di Jalan Tempe, Denpasar Selatan pada Sabtu (26/11/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Diketahui saat itu petugas berhasil menjaring 33 perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) lantaran tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP pada pukul 23.30 Wita. 

Selanjutnya, petugas memeriksa 33 perempuan tersebut untuk diproses lebih lanjut atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Sutita: Pemkot Harus Tegas!

Kemudian, sekitar pukul 04.30 Wita, tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah kurang lebih 25 orang berteriak-teriak sembari menggoyangkan pintu gerbang.

Aksi penyerangan ini diduga untuk membebaskan 33 perempuan yang terjaring razia agar tidak diproses secara hukum.

Reporte: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan