Fakta Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Selalu Aman
Denpasar – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sumbangan Pembangunan Institusi yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara mengungkap selama ini Unud selalu lolos audit keuangan.
Hal tersebut disampaikan di hadapan sidang oleh Dewa Gede Oka selaku mantan Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Unud. Ia menyebut bahwa tidak ada masalah saat dilakukan audit keuangan oleh beberapa lembaga.
“Saya tidak pernah mendapat komplain selama menjadi Kepala Biro Keuangan serta tidak pernah mendengar adanya penyelewengan dana SPI tersebut serta kami selalu lolos audit yang diadakan baik pihak internal maupun eksternal kampus,” ujarnya di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (28/11/23).
Lebih lanjut ia menyebut ada lima lembaga yang melakukan audit pada keuangan Unud.
“Badan Pengawas Keuangan (BPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sataun Pengawas Internal (SPI) Dirjen dari Kementrian Keuangan serta Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit terhadap keuangan di Universitas Udaya sama sekali tidak ditemukan permasalahan,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa MH menyebut walaupun hasil dari audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak berarti lembaga tersebut lolos dari Tindak Pidana Korupsi.
“Walaupun lembaga tersebut dinyatakan WTP oleh auditor bukan berarti lolos dari Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sudah ada contoh dimana pemerintahnya dinyatakan WTP tapi tetap terindikasi korupsi.
“Itu tidak menutup kemungkinan melakukan korupsi, karena yang di audit adalah pengelolaanya, bukan secara menyeluruh, WTP bukan jaminan lolos dari korupsi,” tutupnya.
Dalam persidangan hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi dari kalangan Unud di antaranya Wayan Antara, I Komang Teken, Dewa Gede Oka, Ida Bagus Suwanda Putra serta I Nyoman Pasek.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 30 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan