JPU Kasus SPI Unud: Jangan Bikin Opini Sesat, Kami Kerja Profesional!
Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) mengatakan pihaknya kerap diserang opini liar dalam polemik kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar itu.
“Kerap ada opini yang berkembang di masyarakat mengenai kasus ini seperti menarget terdakwa untuk ditersangkakan, hal itu tidak benar kami bekerja secara profesional,” kata JPU I Nengah Astawa MH ditemui usai sidang kasus tersebut, di PN Tipikor Denpasar, Selasa 28 November 2023.
Nengah Astawa menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana SPI mahasiswa jalur mandiri Unud ini. Ia pun menilai isu-isu liar yang dibangun sebagai bentuk penggiringan opini.
“Kita menyidangkan suatu kasus sesuai dengan berkas perkara, serta kawan-kawan penyidik bekerja sesuai hasil dari penyidikan, kami bekerja sesuai dengan tupoksinya itu cuma bentuk pengalihan isu,” katanya.
“Bisa dikatakan sebagai penggiringan opini atau memandang suatu peristiwa dari dua sisi yang berbeda, sehingga munculnya multi tafsir dalam memandang suatu perkara,” tandas Astawa.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Unud Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Hotman mengatakan kasus ini dilatarbelakangi motif dendam pihak-pihak yang sanak saudaranya tidak diterima kuliah di Unud.
“Sudah dilampirkan di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudaranya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi,” kata Hotman seusai sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di PN setempat, Selasa 31 Oktober 2023.
Hotman juga mengungkapkan ada faktor persaingan tidak sehat pihak internal Unud yang memanfaatkan pihak eksternal untuk menjegal Prof Antara.
“Beberapa oknum internal Unud yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Unud untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan terdakwa sebagai rektor yang sah sebelum masa jabatan terdakwa selesai tahun 2025 nanti,” ungkap Hotman.
Selain itu, Hotman menilai ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa. Dimana menurutnya, dalam dakwaan tidak terungkap satu rupiah pun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan kliennya.
“Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi di mana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas (Unud, red),” pungkas Hotman.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan