Imigrasi Denpasar Usir 2 WN Malaysia
Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar Bali usir keluar 2 orang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rabu (29/11/2023).
Diketahui MEBJ ditemukan membawa 17 buah pil ekstasi saat menjalin pemeriksaan badan secara menyeluruh di Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai. MEBJ mengaku membawa barang 17 pil tersebut dari Malaysia.
Pasca insiden tersebut, MEBJ digelandang ke kantor polisi dan ditahan selama 2 bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan.
Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di tanah air. Awal mula kasusnya adalah ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai.
Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil Ekstasi, Shabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram.
Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya. Pada akhirnya, atas segala perbuatan yang dilakukan AABA, Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan terhadap setiap orang asing yang telah terlibat pada pelanggaran pidana dan terbukti bersalah, usai menjalani hukuman akan dilakukan pendeportasian sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.
Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA. Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan