Tugas Fahrur Rozi untuk Enam Saksi dalam Kasus korupsi Pengadaan Buku
Denpasar – Kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi kan menyeruak di hadapan persidangan, ke enam saksi dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yakni Putu Ayu Manik,Ni Putu Leni, Ida Komang Astika,I Gede Rio Indra, Gede Darmiawan dan Ida Bagus Kadek Ari wijaya. Mendapat tugas yang berbeda-beda.
Seperti saksi atas nama Putu Ayu Manik,Ni Putu Leni, Ida Komang Astika mendapatkan tugas untuk mentransfer uang ke salah satu rekening setelah rekening ke tiga saksi diminta oleh terdakwa Fahrur Rozi.
“Tahun 2017 Saya dipanggil berbarengan dengan ke dua rekan saya yakni Putu Leni dan Ida Komang Astika, bapak Kajari minta nomor rekening, saat itu saya serahkan nomor rekening tidak dengan bukunya karena pimpinan. Saya bagai bawahan tidak bisa berbuat apa saya serahkan saja,” ujarn Ni Putu Ayu Manik di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (6/12/23).
Sementara itu saksi atas nama I Gede Rio Indra, Gede Darmiawan dan Ida Bagus Kadek Ari wijaya dihadapan persidangan mengungkapkan bahwa mendapat tugas untuk mendistribusikan buku terbitan CV Aneka Ilmu dimana Haji Suwanto sebagai direktur menjadi tersangka dimana menyeret mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi sebagai tersangka.
“Banyak buku penerbit dari CV Aneka di rumah dinas Kajari Buleleng saya cuma ikut mengantar sebanyak tiga kali tidak menerima apapun, hanya diberikan uang bensin saja,” ujar Ida Bagus Kadek Ari wijaya di hadapan persidangan.
Untuk diketahui sidang akan kembali diadakan pekan depan masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan