Fakta Baru Persidangan Pihak Bank Jelaskan Mekanisme CSR Unud
Denpasar – Fakta baru dalam sidang ke tiga terdakwa yakni Kepala Unit Sumber Daya Informasi Nyoman Putra Sastra (51), Kepala Bagian Akademik I Made Yusnantara (51) dan Anggota Bagian Akademik I Ketut Budiartawan (45), perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Hal tersebut disampaikan oleh Ida Bagus Sonny Suryawijaya dan Kadek Adhy Suryadhyantha selaku saksi dari klaster Bank yang dihadirkan pada sidang hari ini, Jumat (8/12/23).
Sonny selaku pejabat di Bank BNI dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mobil yang diberika ke Unud sudah melalui mekanisme yang legal.
“Benar Bank BNI sub brands memberikan CSR ke Universitas Udayana, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan kantor cabang yang ada di Denpasar bahkan sampai ke kantor pusat,” ujarnya di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/12/23).
Lebih lanjut selain pemberian CSR berupa kendaraan guna menjaga hubungan antara Bank BNI dan Unud diberikannya sponsorship setiap berkegiatan dan hadiah-hadiah kecil kepada pejabat di lingkungan Rektorat.
“Dasarnya pemberian tersebut merupakan upaya untuk suport dalam bentuk penghargaan karena menjadi nasabah BNI, perhitungan bisnis menjadi dasarnya perjanrian kerjasama serta telah mempercayai BNI sebagai bank utamnya semuanya masuk perhitungan,” sambungnya.
Ia menyebut hampir semua Universitas baik swasta maupun negeri diperlakukan serupa, dengan diberikannya stimulus.
“Selain Udayana memang ada perguruan tinggi lain yang mendapat apresiasi serupa tapi kembali lagi dari hasil perhitungan, jadi nilainya bisa sama dan bisa juga berbeda,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kadek Adhy Suryadhyantha yang rurut dihadirkan sebagai saksi.
“Benar seperti itu pemberian CSR serta Sponshorsip juga dilakukan kepada universitas lain baik Negeri maupun Swasta setelah dilakukannya perhitung untuk memberikan CSR tapi spknsorship biasanya nilainya merata,” ujarnya.
Untuk diketahui sidang ke tiga terdakwa akan dilaksanakan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan