Jembrana – Kasus mengerikan kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, terungkap setelah Polisi menangkap seorang kakek bejat 61 tahun atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 3 tahun. Kakek tersebut diduga melakukan tindakan keji tersebut di kebun yang terletak di Kecamatan Melaya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sering kali berinteraksi dan bermain dengan korban, dimana kediaman mereka saling berdekatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menyatakan, kakek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan bukti-bukti yang diperoleh.

Foto: Sat Reskrim Polres Jembrana. (Dok. Humas)

“Sesuai hasil visum dan bukti-bukti yang telah kami dapatkan, sudah cukup untuk menjerat tersangka. Sudah kami tahan,” kata Riwayanto (9/12/23).

Baca Juga  Sebut "Kasepekang" Kerap Dijadikan Senjata, Somya: Keputusan Diwarnai Ego

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan iming-iming es krim untuk merayu balita tersebut. Dia kemudian membawa korban ke kebun dan melakukan perbuatan keji.

Korban akhirnya memberitahukan insiden mengerikan ini kepada orang tuanya setelah mengalami kesakitan di area kemaluannya. Aksi bejat ini pun segera dilaporkan orang tua kepada pihak berwajib.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Diputra juga menyatakan masih mendalami untuk memastikan apakah ada korban lain selain balita yang telah menjadi korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” tandas Riwayanto, menekankan bahwa investigasi masih berlangsung.

Reporter: Yusuf

Baca Juga  Lumba-Lumba Hidung Botol Ditemukan Mati di Pantai Rambutsiwi

Editor: Krisna Putra