Korupsi LPD, Praktisi Hukum Sebut Aturannya Tak Sinkron
Denpasar – Praktisi Hukum I Komang Sutrisna menilai, maraknya kasus korupsi melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dihantui oleh ketidaksinkronan aturan yang diterapkan.
Pihaknya menjelaskan, saat kasus Korupsi di tubuh LPD muncul, pintu masuk yang digunakan penegak hukum adalah dana penyertaan atau bantuan Pemerintah Daerah saat LPD tersebut dibentuk. Sehingga, kasus tersebut masuk ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Di satu sisi, LPD merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dan dimiliki oleh Desa Adat. Kekuatan pembentukannya pun berdasar Awig-Awig dan Pararem Desa Adat (aturan Desa Adat, red). Dua ranah hukum tersebut yakni Tipikor dan Hukum Adat menjadi tidak sinkron dalam penerapan hukumnya,” ungkap Sutrisna kepada wacanabali.com, Sabtu (9/12/23).
Pihaknya mengaku khawatir menjamurnya kasus korupsi yang menjangkit LPD justru berpotensi untuk melemahkan lembaga keuangan milik krama adat ini.
Dengan demikian, kedepan diharapkan upaya penyelamatan LPD melalui upaya pembinaan secara manajemen pelaksanaan serta pemahaman hukum yang baik.
“Bukan melakukan upaya-upaya pemidanaan yang tidak proporsional, namun lebih profesional. Sehingga Desa Adat menjadi ajeg dan lestari, serta potensi ekonomi di Desa Adat menjadi lebih kuat,” tukasnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Krisna Putra

Tinggalkan Balasan