Denpasar – Korupsi sebagai parasit negara tak cukup hanya ditangani dalam tataran sektoral maupun parsial. Pasalnya, tindakan tersebut harus diberantas menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Hal itu diungkap, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora kepada Wacanabali.com, Senin (11/12/23).

Menurutnya, pemberantasan korupsi, setelah revisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dari UU No. 3 tahun 1971 menjadi UU No. 31/1999, lalu terbentuk UU KPK mesti disertai dengan perbaikan UU tentang Politik dan Partai Politik, UU tentang MD-3 tentang DPR, DPD dan MPR RI, serta UU lain yang terkait.

“Penegak hukum mesti men-sinkronkan kinerja KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, diluar itu mesti sinkron dan selaras dengan Partai Politik yang mesti sejalan juga dengan semangat membangun pemerintahan yang baik dan bersih,” terangnya.

Baca Juga  Soal Stunting, Kadis DP3AP2KB Denpasar: Pengakses Posyandu Belum Capai 90 Persen

Dirinya berharap, pemberantasan korupsi bukan sekadar seremonial belaka tetapi menjangkau ranah substansial.

“Karena korupsi yang sistematis di Indonesia dalam 20 tahun setelah reformasi ini, penegak hukumnya mesti mensinkronkan kinerja dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia