Denpasar – Sidang kasus Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) kian terang, di mana dalam persidangan hari ini menghadirkan pihak bank untuk bersaksi di hadapan persidangan dengan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara.

Beberapa saksi di antaranya adalah saksi dari pihak Bank BNI, yakni Ida Bagus Sonny Suryawijaya dan Kadek Adhy Suryadhyantha menyebut untuk mengakses keuangan di bank harus melalui proses spesimen.

“Penarikan dana yang masuk ke Bank BNI saat itu harus melalui proses spesimen, di mana untuk di Unud sendiri ada tiga orang yang menjadi kunci untuk menarik uang di Bank BNI,” ujar Sony di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/12/23).

Baca Juga  Kembali ke Senayan, Nyoman Parta Janji Tak Kecewakan Masyarakat BaliĀ 

Lebih lanjut Sony menegaskan dalam penandatanganan spesimen ada tiga orang yang menjadi kuasa pengambilan di Universitas Udayana.

“Tiga orang yang menjadi kunci di sini adalah Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan Rektor,” sambungnya.

Dalam proses pengambilan dana tersebut minimal harus ada dua orang yang bertandatangan.

“Minimal harus dua orang yang bertandatangan baru bisa uang tersebut dicairkan, jadi tidak bisa seorang yang menandatangani spesimen tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Kadek Adhy Suryadhyantha menyatakan bahwa saldo yang dimiliki oleh Unud adalah rekening berbentuk giro.

“Saldo yang dimiliki oleh Unud berbentuk giro, selama ini tidak pernah ada penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Udayana,” tandasnya.

Baca Juga  PT SBH Sempat Somasi Warga, Diajak Dengar Pendapat malah Mangkir

Dirinya menambahkan bahwa pihak Bank BNI sudah diaudit oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya.

“Kami diaudit oleh OJK setiap tahunnya, di mana tidak ditemukan keanehan dalam pengeluaran maupun pemasukan yang ada di Bank BNI. Kemudian selama kerja sama dengan Unud tidak pernah ada permasalahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sidang lanjutan SPI Unud akan digelar kembali pada Kamis 14 Desember 2023 dengan agenda pemanggilan saksi dari JPU.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia