Denpasar – Sidang perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menghadirkan saksi mahasiswa jalur mandiri menguak fakta bahwa dana SPI Unud dipilih dan dibayar oleh mahasiswa secara sukarela.

Fakta tersebut diungkap Pande Made Marcel Geniusa Nasa, salah satu mahasiswa jalur mandiri Unud yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menjadi terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/12/23).

“Saat itu memang saya mengisi SPI tanpa tekanan dari siapapun dan di sana juga ada orang tua saya yang melihat memasukan nominal ke sistem,” ungkap Pande Made Marcel.

Baca Juga  Bayangan Sumpah dan Kutukan 'Hantui' Putusan Perkara SPI Unud

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan sadar memasukan nominal SPI sebesar Rp 25 juta rupiah dengan harapan bisa diterima di Unud.

“Saya memasukan besaran SPI 25 juta karena mendengar kabar jika semakin besar SPI semakin besar peluang untuk diterima di Unud,” katanya.

Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai apakah orang tuanya mengetahui besaran SPI yang dibayarkan, Pande Made Marcel menjawab mengetahui bahkan mengisi formulir kesanggupan membayar besaran SPI tersebut.

“Memang saat itu orangtua mengetahui besaran SPI nya karena harapannya (orang tua, red) agar saya kuliah di Udayana. Memang ada mengisi formulir kesanggupan, dimana nominal SPI sudah terprint dari sistem tersebut, kemudian orang tua saya yang menandatanganinya,” paparnya.

Baca Juga  Hotman Sebut JPU Salah Aturan Jerat Prof Antara 

Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia itu juga menerangkan bahwa ia mengisi formulir keberatan atas dana SPI yang disediakan oleh BEM Universitas Udayana.

“Saya juga mengisi formulir keberatan tersebut, tujuannya agar bisa dilakukan pengembalian dana SPI yang saya bayarkan karena belakangan saya baru mengetahui bahwa jurusan saya bisa tidak membayar SPI,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Daniel Fenetimura yang juga dihadirkan sebagai saksi, ia menyebut bahwa pembayaran SPI tersebut diketahui oleh orang tuanya.

“Itu saya disuruh oleh orangtua saya untuk memilih besaran SPI sebesar Rp 15 juta, kemudian saya pilih saja sesuai kemauannya (orang tua, red),” ucapnya.

Ia menambahkan berharap agar uang  SPI yang telah disumbangkan ke Unud agar bisa dikembalikan. “Saya sudah mengisi formulir yang diberikan BEM Unud saya berharap agar dana yang sudah saya bayarkan bisa kembali,” katanya.

Baca Juga  Lakukan Digital Forensik, Ahli Kejagung tak Temukan Unsur Korupsi

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan