Jembrana – Sebuah operasi gabungan di Gilimanuk yang dipimpin oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali pada Kamis (14/12) malam berhasil menangkap puluhan Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) yang beroperasi antara Jawa dan Bali. Tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap travel bodong yang melanggar peraturan dengan mengangkut penumpang tanpa izin yang sah.

“Razia dilakukan di dua titik strategis, yaitu Jembatan Timbang Cekik untuk kendaraan yang hendak keluar dari Bali dan Terminal Gilimanuk untuk kendaraan yang masuk ke Bali. Dari hasil operasi yang berlangsung dari Kamis malam hingga Jumat dini hari, lebih dari 30 travel terjaring dalam penindakan ini,” Ujar Ni Komang Santhi Widiastini, Kepala Seksi ASDP Lalulintas Pengawasan BPTD Bali. Jumat (15/12/23) dini hari.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Jadi Sorotan, Ini Daftar Harganya

Dirinya memaparkan bahwa mayoritas penindakan di lakuakn pada pelanggaran terkait dengan ketiadaan ijin trayek dan buku uji kendaraan.Meskipun seharusnya AJAP yang beroperasi antara Jawa dan Bali memiliki ijin trayek, sebagian besar yang terjaring dalam razia tersebut adalah mobil pribadi (plat hitam) baik dari Bali maupun Jawa. Dalam pengamatan di Jembatan Timbang Cekik, belasan unit kendaraan AJAP yang hendak keluar dari Bali berhasil terjaring dalam razia. Sementara di Terminal Gilimanuk, lebih dari 10 kendaraan terkena dampak operasi tersebut.

Ni Komang menegaskan bahwa ijin trayek menjadi keharusan bagi AJAP untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang yang hendak masuk atau keluar dari Bali. Operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, POM, PJR, dan Dishub Kabupaten ini akan terus dilakukan menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga awal Januari mendatang. Upaya ini dilakukan dalam rangka penertiban dan pengawasan ketat terhadap angkutan.

Baca Juga  Kepala BPTD Bali Tak Tahu Sumber Gaji Pegawai Kontrak UPPKB Cekik, Hakim: Aneh!

Reporter: Yusuf Mudatsir