JPU Tolak Nota Pembelaan Dua Terdakwa Korupsi UPPKB Cekik
Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi (nota pembelaan) terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) pada Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera SH menyatakan tidak akan memberikan tanggapan atas dalil yang dibacakan penasihat hukum (PH) terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera SH dalam pembacaan replik (jawaban atas pledoi) di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Denpasar, Senin (18/12/23).
“Keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya hanya pendapat subyektif yang tidak didasarkan atas pertimbangan dan alasan yuridis sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan atas dalil tim PH terdakwa tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Lee Wisnhu menyebut bahwa terdakwa atas nama Ida Bagus Ratu Suputra secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Ia menambahkan JPU tetap pada tuntutan sebelumnya dimana menuntut Terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Selain menjatuhkan dakwaan selama 1,6 tahun penjara Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar lima juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp lima juta rupiah atau subsidair
dua bulan kurungan,” pungkas Lee Wisnhu.
Hal serupa juga menerapkan terdakwa lainnya yaitu I Gusti Putu Nurbawa akan tetapi selain dituntut 1,6 tahun penjara ia diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar 10 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda,” terang Lee Wisnhu.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan