Terdakwa Kasus SPI Unud Berpeluang Bebas jika Laksanakan Perintah Atasan
Denpasar – Terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) berpeluang bebas jika perbuatan para terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan merupakan perintah dari atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Hendri Jayadi SH MH selaku Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Terdakwa atas nama Nyoman Putra Sastra (51), I Made Yusnantara (51) dan I Ketut Budiartawan (45), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (18/12/23).
“Jika melaksanakan perintah jabatan secara resmi dan clear dia tidak bisa terkena pidana harus dibuktikan terlebih dahulu jika itu perintah jabatan harus dibuktikan jika terbukti maka terhapus gugatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan merujuk pada sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP Ayat (1) terdakwa tidak bisa dikenakan pidana.
“Pasal ini menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan ayat (2) pasal tersebut menyatakan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana.
“Jika perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,” tegasnya.
Terakhir dosen UKI itu menyebut semua aspek harus dibuktikan terlebih dahulu agar bisa membuktikan perkara tersebut.
“Apakah ada hubungan sub koordinasi dalam suatu kasus hal itu harus dibuktikan apa yang dilakukan apakah sesuai tupoksinya kalau di luar itu tidak ada penghapusan terhadap gugatan,” tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan