Tabanan – Lanjutan persidangan Kasus Tanah Desa Adat Kelecung yang disertipikatkan atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung sejak 2017 memasuki babak pemeriksaan saksi dari tergugat I Pura Dalem. Sidang berlangsung maraton selama 4 jam dengan agenda saksi dari Tergugat I.

Salah satu kuasa hukum tergugat Made Dwi Payana menjelaskan, hal menarik dalam sidang yang menghadirkan mantan Bendahara BPP (Badan Pengelolaan Pariwisata) Desa Tegalmengkeb tahun 2014-2019 dan Sekdes Desa Tegalmengkeb yang ketika proses PTSL tahun 2017 masih menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Bongan Selemadeg, bahwa sejak tahun 1980an, ketika itu almarhum Perbekel I Wayan Madera menjabat sebagai kepala Desa telah sering meminta kepada Desa Adat untuk mendaftarkan sertipikat atas tanah sengketa, termasuk Kepala Desa setelahnya Madia dan I Made Sudana.

Baca Juga  Marak Kasus Bunuh Diri di Bali, Rai Wiguna: Penting Menjaga Kesehatan Mental

“Bahkan ada materi kampanye Kepala Desa saat itu untuk membantu pensertipikatan tanah tersebut Dimana akhirnya tidak terlaksana dan akhirnya terlaksana setelah ada program dari Presidden Jokowi tahun 2017 di masa Kepala Desa atau Perbekel I Dewa Made Widarma ucap Para Saksi yang diperiksa terpisah waktu di hari yang sama,” paparnya, Selasa (19/12/23).

Ia menjelaskan, penguasaan lahan sejak dulu tidak pernah ada masalah, tidak ada complain, tidak ada keberatan bahkan semenjak PTSL 2017 dimana antara Penggugat dan Tergugat telah sama sama terbit sertipikatnya dan masih saya ingat sertipikat dari Jero Marga itu diterima di Bale Banjar Bongan pada tanggal 20 Maret 2018.

Baca Juga  One Pride MMA Hadir di Bali, 9 Petarung Indonesia akan "Fight" Lawan Petarung China

“Tidak ada keberatan dan kami juga telah memberikan informasi sejak 2017 tentang gambar dan luas, ketika penyerahan ada mekanisme menerima kelebihan maupun kekurangan saat itu dengan berita acara yang ada di BPN,” tambahnya.

Sebagai Kuasa Hukum Tergugat II (Mantan Bandesa) ini kebenaran ya, saksi jujur dan tidak bertele-tele. Tegas dan lugas dalam menyampaikan informasi yang diketahuinya secara umum 95% sangat menguntungkan Para Tergugat.

Menurutnya perlu digariswabahi, bahwa Masyarakat disana sudah tahu itu adalah tanah GG / tanah negara yang dikuasai oleh Desa Adat/Masyarakat secara turun temurun sejak adanya bangsal-bangsal jukung disana.

Reporter: Krisna Putra