Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, kian terang. Kali ini ahli IT (Informasi dan Teknologi) dari Kejaksaan Agung RI Irwan Arianto menyebut tidak menemukan unsur Korupsi dari hasil digital forensik perangkat elektronik tersangka atas nama NPS yang disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwan saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Prof Antara di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/12/23).

“Tidak ada saya membaca sesuai apa yang saya temukan saja yang mulia,” ujar Irwan saat dicecar Hotman Paris Hutapea dan rekan-rekan.

Baca Juga  Utami Dwi Suryadi Ungguli Adik AWK di Pileg Provinsi

Lebih jauh saat dicecar mengenai isi dari percakapan melalui pesan singkat antara terdakwa Prof Antara dan Putra Sastra ia menyebut hanya menemukan ada orang yang menitip kerabatnya agar lulus seleksi di Unud.

“Ada chat antara Prof Antara dengan Putra Sastra untuk meloloskan salah satu kerabat dari seseorang agar lolos seleksi untuk masuk ke Udayana,” sambungnya.

Kembali dicecar oleh kuasa hukum terdakwa mengenai apakah ditemukan unsur bahwa ada permintaan uang maupun barang untuk meluluskan mahasiswa ahli menjawab singkat, “tidak ada yang mulia”.

Gede Pasek Suardika selaku salah satu kuasa hukum Prof Antara merasa bingung lantaran kasus yang disangkakan kepada kliennya, adalah kasus dugaan korupsi. Namun, dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tak ada bersentuhan dengan uang.

Baca Juga  Hakim Tolak Hadirkan Auditor SPI Unud, Ini Kata Made Somya

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia