Hakim Tolak Hadirkan Auditor SPI Unud, Ini Kata Made Somya
Denpasar – Pengacara muda Bali I Made Somya Putra SH MH menyebut keputusan Majelis Hakim menolak menghadirkan auditor dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara sebagai opini Hakim dalam menentukan suatu kasus.
“Dengan menolak, hakim seolah sudah memberikan pandangan tersendiri terhadap ahli yang akan dihadirkan, padahal kajian ahli harus dinilai setelah didengar,” ujar Made Somya kepada wacanabali.com, Rabu (27/12/23).
Lebih lanjut ia menyebut dalam melakukan auditor harus diadu data maupun keilmuannya tidak bisa menyerahkan kepada satu lembaga.
“Pembuktian masalah audit tidak bisa diserahkan kepada institusi tertentu saja. Keilmuan akan diadu di pengadilan, sehingga teranglah sebuah perkara,” sambungnya.
Menurutnya kualifikasi auditor dalam kasus ini sebagai keterangan ahli dalam perkara korupsi sehingga penting menghadirkan untuk menegakkan dakwaan.
“Seharusnya saksi dapat dihadirkan. Kualifikasi auditor masuk pada keterangan ahli yang diatur dalam pasal 184 KUHP, walaupun nantinya keterangannya bernilai atau tidak harus dimasukkan dalam pertimbangan Majelis Hakim,” tegasnya.
Lebih lanjut pengacara asal Bangli tersebut menyebut dalam perkara korupsi keterangan ahli bisa menjadi kunci dalam pembuktian kasus.
“Masalah audit adalah menemukan kerugian negara didalamnya, walaupun dalam kasus korupsi kerugian tidak menjadi hal yang mutlak dialami tetapi niat buruk ‘mens rea’ juga dapat atau berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut saya menggugurkan atau tidak hakim yang akan menilai melalui pertimbangannya. Belum tentu juga gugur. Untuk itulah, kenapa ditolak oleh hakim, tanpa pertimbangan di putusan,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan