Badung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung mengingatkan kepada partai politik agar memperhatikan regulasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebab selama ini yang terjadi pemasangan APK di sembarangan tempat.

“Kami ingatkan kepada partai politik agar memasang alat peraga kampanye sesuai regulasi, dimana tempat boleh dipasang. Memang zona pemasangan di seluruh Kabupaten Badung, tapi ada tempat-tempat tertentu yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Badung, I Putu Herry Indrawan kepada wacanabali.com, Rabu (27/12/23).

“Kemudian, apabila memasang APK pada lahan milik pribadi dan swasta agar disertakan izin tertulis. Artinya dengan izin tersebut atau pun komunikasi antara peserta pemilu dan pemilik lahan kita punya harapan kuat bahwa pemilik lahan dapat menjaga APK dari peserta pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga  Perempuan di Kancah Politik, Rahayuni: Jumlahnya Masih Rendah!

Sementara, mengenai APK yang dirusak beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditemukan sesuai hasil kajian pihak Bawaslu Badung.

“Jadi hasil penelusuran atau kajian dari kita, itu sudah ada hasilnya. Tapi belum bisa kita sampaikan. Akan kita sampaikan setelah pleno. Jadi pleno dulu baru bisa kami sampaikan,” ungkapnya.

Ia pun berharap kepada masyarakat Bali khususnya Badung dan peserta pemilu agar sama-sama menjaga kondusifitas menjelang pemilu tahun 2024.

“Jangan sampai berpikir bahwa kami tidak menelusuri pelanggaran pemilu dalam hal ini pengrusakan baliho yang terjadi beberapa waktu lalu. Kami tetap menelusuri dengan melakukan kajian.”

“Dan saat ini kami sudah temukan sesuai hasil kajian kami. Tapi kami berharap bahwa kita semua dapat menjaga kondusifitas menjelang pemilu, agar pemilu dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.

Baca Juga  Polda Bali Atensi Tempat Ibadah Dipakai Kampanye

Reporter: Yulius Nipu