Denpasar – Agus Saputra, selaku penasehat hukum (PH) mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, terdakwa dugaan korupsi kasus Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) Unud, menyebut kliennya harus dibebaskan.

Ia menilai sudah semestinya Prof Antara dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena di persidangan sampai saat ini tidak terungkap perbuatan korupsi dilakukan kliennya dalam kasus ini.

“Kita bisa melihat, walaupun didakwa bersalah tetapi hakim disini harus memiliki keberanian untuk membebaskan klien kami, karena bukti dan fakta dalam persidangan tidak ada satupun yang memberatkan Prof Antara,” katanya kepada wartawan Jumat (29/12/223).

Lebih lanjut ia menyebut bahwa kesaksian dari dua mahasiswa seleksi jalur mandiri Unud yang dihadirkan dalam persidangan mengaku memilih besaran SPI lebih besar murni agar diterima di Unud.

Baca Juga  Eksepsi Ditolak, PH Prof Antara Siap Bertarung di Pokok Perkara

“Dari kesaksian dua mahasiswa yang dihadirkan membuktikan bahwa ada mahasiswa yang lulus jalur mandiri dengan memilih SPI dengan besaran 0 disini terbukti bahwa gugatan Jaksa Penuntut Umum sudah digugurkan dan klien kami di vonis tidak bersalah,” ungkapnya.

“Jalur mandiri dimana mahasiswa melakukan tes adalah mereka yang tidak lolos seleksi nasional sehingga dipilihlah jalur mandiri, di sini mereka beranggapan semakin besar memilih sumbangan maka semakin besar peluang mahasiswa untuk lolos seleksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kliennya tidak sama sekali mengambil uang negara dalam kasus SPI Unud.

“Dalam pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas disana harus ada kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa, tetapi sampai saat ini belum terbukti di dalam persidangan klien kami melakukan korupsi,” katanya.

Baca Juga  Prof Antara Dituntut Pungli, PH Pertanyakan Dasar Hukumnya

Reporter: Dewa Fathur