Denpasar – Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menyebut kasus kliennya lucu.

“Ini tidak jelas, jika didakwa sebagai rektor maka pendahulunya harus di tersangkakan ini kan tidak seolah apapun kasusnya prof Antara tersangkanya, seolah dikriminalisasi,” ujar Pasek Suardika kepada wacanabali.com, Sabtu (30/12/23).

Lebih lanjut ia menyebut kasus ini sangat lucu karena perkara korupsi dikelola seperti kasus ITE.

“Ini lucu didakwa pasal korupsi malah auditornya tidak dihadirkan malahan menghadirkan ahli digital forensik padahal di dakwaan kasus korupsi harus menunjukan letak kerugian negara,” sambungnya.

Dirinya menduga bahwa Prof antara di kriminalisasi oleh oknum berjejaring secara masif.

Baca Juga  Fakta Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Selalu Aman

“Beliau ini (Prof Antara, red) bukan seorang koruptor tapi dikoruptorkan, oleh sekelompok orang berjejaring untuk dijadikan tersangka dalam persidangan,” imbuhnya.

GPS sapaan akrabnya menjelaskan sudah seharusnya auditor dari kantor akuntan tersebut dihadirkan di hadapan persidangan.

“Auditor wajib dihadirkan, harus meyakinkan di hadapan persidangan dimana letak korupsi dari klien kami,” pungkas Pasek.

Reporter: Dewa Fathur